Mukomuko – Basuki (50), narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Argamakmur pada Jumat (21/1/22) lalu berhasil ditangkap kembali.
Penangkapan ini hasil kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu dengan Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko.
Tim Gabungan yang dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu terdiri dari Anggota dari Divisi Pemasyarakatan, Lapas Argamakmur, Lapas Bengkulu dan Rutan Malabero.
Basuki berhasil ditangkap pada Minggu (23/1/22) pukul 17.56 WIB, di desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
“Apresiasi yang setinggi-tinggi kepada pihak Kepolisian yang telah membantu Tim kami dalam pencarian dan pengejaran,” ucap Kakanwil Kemenkumham, Imam Jauhari.
Imam menerangkan Napi kasus 372 KUHP ini melarikan diri dari Lapas Arga Makmur pada saat membantu membersihkan halaman luar Lapas.
“Namun saat istirahat untuk makan, Basuki menyelinap dari pandangan mata petugas dan melarikan diri,” jelas Imam.
Selain membentuk Tim Pencarian, Kakanwil juga membentuk Tim Pemeriksa untuk mencari fakta-fakta terjadinya pelarian, apakah ada standar operasional prosedur yang dilanggar atau karena kelalaian pengawal.
“Saat ini Tim Pemeriksa masih bekerja, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kakanwil dan pimpinan Pusat untuk diambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Zul)