Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Napi Yang Melarikan Diri Dari Lapas Argamakmur Berhasil Ditangkap

badge-check


Basuki saat diamankan petugas Perbesar

Basuki saat diamankan petugas

– Basuki (50), narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Argamakmur pada Jumat (21/1/22) lalu berhasil ditangkap kembali.

Penangkapan ini hasil kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Kepolisian Resor (Polres) .

Tim Gabungan yang dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham terdiri dari Anggota dari Divisi Pemasyarakatan, Lapas Argamakmur, Lapas dan Rutan Malabero.

Basuki berhasil ditangkap pada Minggu (23/1/22) pukul 17.56 WIB, di desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Provinsi .

“Apresiasi yang setinggi-tinggi kepada pihak Kepolisian yang telah membantu Tim kami dalam pencarian dan pengejaran,” ucap Kakanwil Kemenkumham, Imam Jauhari.

Imam menerangkan Napi kasus 372 KUHP ini melarikan diri dari Lapas Arga Makmur pada saat membantu membersihkan halaman luar Lapas.

“Namun saat istirahat untuk makan, Basuki menyelinap dari pandangan mata petugas dan melarikan diri,” jelas Imam.

Selain membentuk Tim Pencarian, Kakanwil juga membentuk Tim Pemeriksa untuk mencari fakta-fakta terjadinya pelarian, apakah ada standar operasional prosedur yang dilanggar atau karena kelalaian pengawal.

“Saat ini Tim Pemeriksa masih bekerja, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kakanwil dan pimpinan Pusat untuk diambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Zul)

Trending di Hukum