Menanti Nyali Polda Bengkulu: Kapan Aktor Intelektual Suap PDAM Tirta Hidayah Jadi Tersangka?

Satujuang, Bengkulu – Publik kini menagih janji jajaran Polda Bengkulu untuk membongkar tuntas teka-teki aktor intelektual di balik skandal suap penerimaan PHL Perumda (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Pasalnya, fakta yang tersaji dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (1/4/26), semakin mengonfirmasi bahwa kasus ini “bukan sekadar permainan tiga orang” yang kini duduk di kursi pesakitan.

Sorotan kini tertuju pada komitmen Subdit Tipidkor Polda Bengkulu. Sebelumnya, pada 18 Februari lalu, AKBP Muhammad Syahir Fuad Rangkuti telah memberikan sinyal kuat adanya tersangka baru.

Dengan angka gratifikasi fantastis mencapai Rp9,5 miliar dan kerugian negara Rp5,5 miliar, penyidik sendiri mengakui sangat mustahil dana sebesar itu hanya dinikmati oleh tiga terdakwa saat ini.

Kini, setelah saksi-saksi kunci seperti Dicky Pratama (mantan ajudan) dan Wahyu Putra (mantan sopir) memberikan keterangan di depan hakim Agus Hamzah, bola panas kembali ke tangan penyidik untuk membuktikan siapa “penikmat” sebenarnya dari aliran dana tersebut.

Penasihat hukum terdakwa Yanuar Hasan, Muspani, secara gamblang menyebut bahwa PDAM Tirta Hidayah telah hancur oleh ulah 60 orang broker.

Yang mengejutkan, para broker ini disinyalir bukan orang sembarangan, melainkan oknum internal hingga pihak luar yang berada dalam lingkar relasi kuasa.

“Kami mendesak agar 60 orang yang diduga kuat berperan sebagai perantara ini turut diperiksa dan diseret ke pengadilan. Jangan sampai tiga orang klien kami hanya dijadikan tumbal atas sistem yang rusak secara masif ini,” tegas Muspani.

Menagih Profesionalitas APH

Daftar dosa dalam skandal ini kian panjang dan memprihatinkan:

  • Pungutan Liar: Calon pegawai diperas Rp60 juta hingga Rp150 juta per kepala.
  • Rekrutmen Ilegal: Sebanyak 117 PHL masuk lewat jalur gelap.
  • Dampak Fatal: Akibat ledakan jumlah pegawai non-prosedural, BPKP mencatat PDAM di ambang kebangkrutan karena beban gaji yang tidak rasional.

Penyidik Polda Bengkulu memang telah menyita aset berupa tanah dan mobil mewah, namun pemulihan kerugian negara tidaklah cukup tanpa adanya kepastian hukum bagi para aktor intelektualnya.

Lebih dari 50 saksi telah dipanggil sejak awal 2026. Kini, publik Bengkulu menunggu keberanian Polda untuk melakukan penetapan tersangka baru.

Jika kasus ini berhenti hanya pada tiga pejabat teknis, maka komitmen pemberantasan korupsi di Bumi Rafflesia patut dipertanyakan.

“Dalam perkara korupsi, tidak ada istilah dimaafkan. Penegakan hukum tidak boleh main-main karena ini menyangkut keadilan publik,” tegas Muspani.

Akankah janji Polda Bengkulu mengungkap siapa saja yang “mencicipi” uang Rp9,5 miliar tersebut menjadi kenyataan, ataukah 60 broker tersebut akan tetap melenggang bebas? (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *