Penulis: Khairul Fahmi
Satujuang.com- Di tengah kekhawatiran dan panasnya debat soal sistem pemilu, Mahkamah Konstitusi menghadirkan putusan yang mampu menenangkan suasana.
Permohonan untuk mengganti sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup ditolak.
Dengan demikian, Pemilu Legislatif 2024 tetap dilaksanakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Bagi pendukung proporsional tertutup, putusan setebal 735 halaman ini tentu mengecewakan.
Sebaliknya, bagi pendukung proporsional terbuka, putusan tersebut tentu sangat menggembirakan.
Terlepas ada yang puas dan tidak puas, harus diakui bahwa untuk kondisi saat ini, putusan itu sudah sangat tepat.
Dikatakan demikian karena putusan yang dimaksud sepenuhnya tunduk pada nalar hukum dan kebijaksanaan yang memang harus demikian adanya.
Bagaimana mungkin MK dapat mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu hanya dengan mengabulkan pengujian tujuh pasal dalam UU Pemilu
Sementara itu, konstruksi normatif UU Pemilu tersebut dibangun di atas logika sistem proporsional terbuka.
Bila dikabulkan, putusan MK justru akan dituduh menjadi penyebab terjadinya kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Selain itu, MK juga telah menjawab kekhawatiran dan anggapan bahwa institusi peradilan itu tengah masuk ke skenario kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Putusan tersebut setidaknya menjadi modal penting bagi MK untuk tetap menjadi peradilan konstitusi yang dapat dipercaya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 nanti.
Kepercayaan ini begitu amat berharga mengingat legitimasi pemilu salah satunya disandarkan pada kewibawaan lembaga peradilan sengketa hasil pemilu itu sendiri.