Bengkulu – Ternyata membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil Kota Bengkulu sangat mudah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Drs Widodo mengatakan cara pembuatan KIA cukup mudah.
Masyarakat hanya perlu datang ke loket Dukcapil Kota Bengkulu di perkantoran Bentiring.
“Membawa fotokopi dan akta kelahiran asli, KK asli orang tua, KTP orang tua, dan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar,” urainya, Senin (29/5/23).
KIA ini dibagi 2, yakni untuk anak 0-5 tahun yang nanti bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran, dan untuk anak 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari.
Saat ini, Dukcapil mencatat ada 17 ribu anak di Kota Bengkulu. Dari jumlah itu, separuhnya telah tercatat memiliki KIA.
“Target kita, nanti seimbang, antara akta kelahiran dan KIA memiliki jumlah yang sama,” ungkap Widodo.
KIA sangat penting untuk dimiliki anak, karena didalamnya sudah tercantum nomor akta kelahiran, KK, dan nama orang tua.
KIA ini juga bisa mencegah perdagangan anak, karena identitas anak bisa dengan mudah terdeteksi oleh petugas.
KIA juga memudahkan anak mendapatkan akses dan pelayanan publik, serta memudahkan untuk keperluan tiket transportasi. (Red/Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari