Satujuang- Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam surat 11 halaman tersebut, Megawati menegaskan identitasnya sebagai seorang warga negara, bukan sebagai Ketua Umum PDIP, dan menyampaikan aspirasi langsung dari putri Presiden pertama RI Sukarno.
Surat tersebut dibawa oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat, dan Ketua Tim Hukum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Apa Itu Amicus Curiae?
Amicus Curiae, atau “friend of the court”, adalah individu yang bukan pihak dalam suatu gugatan namun memiliki kepentingan dalam subjek yang diperdebatkan.
Mereka memberikan pandangan kepada pengadilan tanpa maksud memengaruhi hasil perkara, hanya untuk memberikan opini.
Asal-usul Amicus Curiae
Asal-usul Amicus Curiae berasal dari tradisi Romawi dan telah berkembang dalam praktik common law.
Di Indonesia, meskipun belum terlalu dikenal, konsep ini telah muncul dalam beberapa kasus, terutama di Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Keberlakuan Amicus Curiae didasarkan pada undang-undang yang menekankan perlunya hakim memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sejarah Amicus Curiae di Indonesia
Sejarah Amicus Curiae di Indonesia menunjukkan bahwa mereka memberikan pendapat hukum dengan tujuan membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana.