Satujuang- Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga meminta uang senilai Rp50 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Panji Hartanto, eks ajudan Syahrul, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Panji mengonfirmasi bahwa permintaan uang tersebut terkait dengan masalah di Kementan yang ditangani oleh KPK.
Selain itu, dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan korupsi dan pemerasan terhadap anak buahnya dengan nilai total mencapai Rp44,5 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk kebutuhan keluarga, sewa pesawat, dan kontribusi ke Partai NasDem.
Sementara itu, KPK juga aktif mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam proses persidangan, pihak KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan berupaya mengidentifikasi serta menyita aset-aset yang terkait dengan kasus tersebut.
Misalnya, pada awal Februari, KPK berhasil menyita dan menyegel rumah mewah SYL di Jakarta Selatan serta beberapa aset lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan aset yang diduga berasal dari korupsi.(NT/idntimes)