Satujuang- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, keliru dalam kritikannya terhadap Megawati terkait surat amicus curiae terkait sengketa pemilu.
“Otto sendiri yang meminta kehadiran Megawati sebagai saksi, namun Megawati akhirnya tidak dipanggil,” ungkap Hasto, Kamis (18/4/24).
Ketika Megawati kemudian mengajukan diri sebagai amicus curiae, Otto justru mengkritiknya.
Hasto menegaskan bahwa Megawati mengajukan amicus curiae sebagai warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kedaulatan yang berasal dari rakyat, bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan atau mantan presiden.
“Megawati tidak pantas menyampaikan surat amicus curiae karena dia merupakan pihak yang berperkara,” imbuh Hasto.
Ia mengingatkan bahwa amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak independen yang tidak terlibat dalam perkara, seperti dari perguruan tinggi.
Meskipun demikian, Otto tidak memberikan komentar mengenai kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae Megawati oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada 16 April, Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi, diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat tersebut diserahkan untuk kasus PHPU Pilpres, yang menandakan dukungan dari PDI Perjuangan terhadap proses hukum tersebut.(NT/antara)