Satujuang, Bengkulu- Kabar soal diajukannya usulan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sempat memberi angin segar di tengah keluhan publik soal tingginya tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun masyarakat sebaiknya jangan terlalu cepat gembira. Faktanya, besaran pajak kendaraan yang selama ini dianggap membebani, belum tentu ikut berubah dalam draf yang diajukan ke DPRD.
Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 2 Juni 2025, Wakil Gubernur Mian yang mewakili Gubernur Helmi Hasan secara resmi menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Perda tersebut.
Namun, mengutip dokumen rancangan perubahan Perda yang disampaikan Pemprov Bengkulu, diketahui substansi yang diajukan sama sekali tidak menyentuh pasal-pasal yang mengatur tarif PKB dan BBNKB, yaitu Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 13.
Sebagai pengingat, Pasal 6 Ayat 1 dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen, sedangkan Pasal 13 menetapkan tarif BBNKB sebesar 12 persen. Dua pasal inilah yang sejak lama menuai kritik dari masyarakat Bengkulu karena dianggap menaikkan beban pajak kendaraan secara signifikan.
Justru yang diusulkan untuk diubah dalam rancangan ini adalah Pasal 77 Ayat 3, 4, dan 5, yang mengatur soal bagi hasil Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok, serta pengelolaannya.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edy Irawan HR menilai bahwa substansi yang diajukan oleh Pemprov belum menyentuh akar persoalan. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak kendaraan adalah hal mendesak dan menjadi tuntutan nyata dari masyarakat.
“Ya ada yang tidak masuk (dalam draf rancangan perubahan). Kalau saya melihatnya begini, di pembahasan kan nanti kita akan memanggil leading sektor terkait, salah satunya ini dinas pendapatan, apakah tidak ada perubahan klausulnya. Kalau memang mereka tidak mau masukan kita minta di pembahasan,” kata Edy dikutip dari BengkuluInteraktif.
Ia meminta polemik pajak kendaraan tidak menjadi kegaduhan berkepanjangan. Seluruh pihak, harus fokus pada solusi bukan saling menyalahkan.
Edy menyebut, solusi sementara sebenarnya jika mau Gubernur bisa melakukan regresi Perda untuk memberikan keringanan pajak.
“Nanti di pandangan fraksi beberapa item itu (tarif pajak kendaraan) kita minta dimasukkan. Kalau mereka memang nggak mau nanti kita paksa atau kita tolak karena itu kebutuhan masyarakat hari ini. Prinsipnya kita akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Politisi Demokrat ini.
Lebih jauh Edy Irawan mengatakan, eksekutif dan legislatif sama-sama penyelenggara negara, DPRD dan gubernur satu kesatuan walaupun fungsinya berbeda.
“Maksud saya begini, peran dan fungsi masing-masing unsur penyelenggara negara harus sama-sama dihormati. Tidak boleh one man show dalam menyelesaikan masalah sehingga fungsi-fungsi lembaga pemerintahan tidak berjalan dengan baik” kata dia.
Dengan demikian, wacana perubahan Perda belum menjadi jaminan turunnya tarif pajak kendaraan di Bengkulu. Masyarakat perlu terus mengawasi proses ini agar aspirasi mereka benar-benar diperjuangkan, bukan sekadar ditenangkan dengan formalitas. (Red)







