Bengkulu – Perjalanan panjang laporan kasus dugaan asusila yang dilaporkan sesama anggota Dewan aktif di DPRD Provinsi Bengkulu masuk ke proses penyidikan di Polda Bengkulu.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Bengkulu tanggal 18 Agustus 2022 dengan nomor : B/513/VIII/2022/Dit Reskrimum.
Disebutkan, Polda Bengkulu telah menggelar perkara perkembangan penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli suara.
Sang pelapor, Gunadi Yunir, berharap kasus ini segera dituntaskan sesegera mungkin.
Bukan hanya sebagai penuntasan perkara hukum, kata Gunadi, ini juga merupakan langkah untuk menjaga nama baik dan marwah lembaga DPRD Provinsi Bengkulu sendiri.
“Jangan sampai, lembaga terhormat seperti ini marwahnya menjadi rusak,” sebut Gunadi, Senin (22/8/22).
Selaku wakil Rakyat, kata Gunadi, sudah seharusnya menunjukkan perilaku yang terhormat. Karena anggota dewan merupakan figur yang menjadi contoh dan tempat menaruh harapan suara rakyat.
Selalu menunjukkan perilaku etika dan moral yang baik dan pantas, terutama untuk masyarakat yang suaranya ia wakili untuk duduk di lembaga legislatif tersebut.
“Tidakkah masyarakat akan kecewa jika nanti tempat mereka manaruhkan aspirasi ternyata terbukti berkelakuan demikian,” tukasnya.
Ia berharap, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sesegera mungkin memutuskan ujung dari perkara ini. Jangan sampai berlarut-larut sehingga akan melahirkan fikiran negatif lainnya di tengah masyarakat.
“Apapun itu, terbukti salah maupun tidak, ini harusnya segera diselesaikan. Bisa saja timbul persepsi di masyarakat umum, kasus Wakil Rakyat saja lama, bagaimana dengan rakyat biasa misalnya,” kata Gunadi.