Mukomuko – Proses penghitungan ulang surat suara yang sebelumnya dianggap tidak sah dalam kasus sengketa Pilkades Desa Bukit Mulya, Kecamatan Air Rami, Mukomuko, masih menunggu keputusan hasil rapat panitia Kabupaten Mukomuko.
Bupati Mukomuko, Sapuan, kepada awak media mengatakan, hari ini belum ada penghitungan ulang surat suara yang dianggap tidak sah baik di Desa Bukit Mulya maupun Desa Lalang Luas.
“Karena Panitia dan BPD di Desa tidak bersedia dilakukan penghitungan ulang surat suara ,” jelas Bupati, Senin (20/5/22).
Ia juga mengatakan, terkait hal itu tim Kabupaten akan merapatkan kembali.
“Terkait dengan sengketa Pilkades Desa Bukit Mulya dan juga Desa Lalang Luas, nanti tim yang akan memutuskan kembali,” jelasnya.
Lanjut Bupati, untuk pelantikan Kades terpilih tetap akan di jadwalkan, namun untuk Desa Bukit Mulya dan Lalang Luas akan dijadwalkan ulang apabila permasalahannya belum selesai.
“Kita belum dapat menyampaikan keputusannya seperti apa, karena masih menunggu hasil rapat tim dulu nanti,” terang Bupati.
Menurut Bupati, bagi Kades terpilih dari Desa yang tidak ada bermasalah, tetap akan dilantik namun waktunya mungkin akan diundur satu minggu dari jadwal sebelumnya yakni 2 Juni 2022.
“Karena kebetulan, pelantikan yang lama itu tanggal 3 artinya, SK terhitung sejak pelantikan. Sedangkan yang 2 Desa harus menunggu hasilnya dulu,” tandas Bupati. (zul)






