Masa Jabatan Kades Habis, 8 Sekdes di Bingin Kuning Jadi PLH

Editor: Raghmad

Lebong – 65 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong berakhir masa jabatannya.

Mereka diberhentikan dari masa jabatannya berdasarkan keputusan Bupati Lebong No.305 Tahun 2016 Tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.

Kades-Kades tersebut berasal dari kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya.

Termasuk Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Pelabai dan Kecamatan Lebong Utara juga termasuk.

Sementara di Kecamatan Bingin Kuning, ada delapan dari sembilan Kades yang habis masa jabatannya.

Yaitu Kades Bukit Nibung, Karang Dapo Atas, Karang Dapo Bawah, Pungguk Pedaro, Talang Kerinci, Pelabuhan Talang Liak, Talang Liak I dan Kades Bungin.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades, Camat Bingin Kuning Meika Rizka menunjuk Sekretaris Desa menjadi Pelaksana Harian (PLH) di desanya masing-masing.

Penununjukan PLH dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bingin kuning dengan dihadiri Camat Bingin Kuning Meika Rizka, Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat santoso.

Selain itu ada Danramil diwakili Oleh Babinsa Sabandi serta 8 sekretaris desa di Kecamatan Bingin Kuning dan Staf Kecamatan, Kamis (19/1/22).

Dalam sambutannya Meika Riska menyampaikan, mulai hari ini keputusan dari para PLH mulai berlaku di desa masing-masing.

Meika meminta kepada para PLH untuk menjaga kondusifitas desa dan menjalankan roda pemerintahan desa seperti biasanya.

β€œBaik itu pelaksanaan pembangunan dan juga pelayanan kepada masyarakat. Karena mulai hari ini tanda tangan kalian sudah mulai berlaku,”.sampai Meika.

Kuat santoso dan Babinsa Sabandi menyampaikan untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan didesa agar terbentuk rasa kenyamanan di masyrakat.

“Tetap jaga keamanan didesa jangan sampai ada gesekan-gesekan yang menimbulkan ketersinggungan nantinya,”.ungkap Kuat.

Erwan Sopian Selaku Kasi Pemerintahan turut memberikan arahan kepada delapan PLH.

β€œMulai hari ini berlakulah tanda tangan mereka dalam menjalan roda pemerintahan didesa, termasuk kepengurusan NA, Jual Beli tanah dan lain-lainya,” tutupnya. (nt/ficky)

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *