Lingga – Maraknya investasi dunia usaha di bidang pemanfaatan lahan seperti investasi pertambangan dan budi daya tambak di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan dampak positif kepada wilayah setempat.
Dampak positif yang paling nyata adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
Hal itu disampaikan Mardian, seorang tokoh msyarakat yang juga aktivis LSM Walhi Kabupaten Lingga kepada awak media, Rabu (15/6/22).
“Terus terang saya sangat mendukung masuknya investor di Kabupaten Lingga, baik itu dibidang pertambangan, pertanian dan perkebunan maupun usaha budi daya tambak ikan dan udang,” ujar Mardian.
Namun satu hal yang disoroti Mardian adalah persoalan izin pelepasan hutan atau lahan dan Hak Guna Usaha dari Kementerian.
“Seingat saya beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Lingga pernah menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) tentang status hak penguasaan lahan diarea usaha pertambangan atau usaha mikro,” katanya.
Seyogyanya, lanjut Mardian, lahan tersebut tidak boleh dijadikan hak milik pemegang usaha, melainkan hanya berstatus pinjam pakai dengan menggunakan kurun waktu tertentu.
Setelah masa pakai berakhir, lahan tersebut harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah atau kepada masyarakat.
“Hal ini harus dijelaskan dan dituangkan didalam satu perjanjian yang mengikat dan saya berharap Pemda setempat harus menerapkan aturan tersebut, harus dijelaskan secara detail dan jangan sampai masyarakat buta akan hal ini,” pesan Mardian.
SElain itu Mardian juga menyoroti rencana usaha tambak udang milik BUMD kabupaten Lingga yang berlokasi usaha diarea desa Marok Tua.
“Saya mendengar dari beberapa sumber, saat ini pihak swasta yaitu Bapak Ihsan Fensury yang jadi mitra usaha BUMD, sedang melakukan pembebasan lahan diarea rencana usaha tambak udang,” sampainya.
Dalam hal ini Mardian mempertanyakan dua hal, pertama jenis pembebasan yang dilakukan tersebut apakah pembebasan jual putus atau hanya ganti rugi pinjam pakai.
“Kedua tentang hak penguasaan lahan yang telah dibebaskan itu menjadi hak penguasaan pihak yang mana apakah penguasaannya oleh BUMD selaku pemilik usaha atau pihak Ihsan Fensury selaku mitra usaha BUMD tersebut” tanya Mardian.
Menurutnya, status penguasaan atas lahan ini harus dimasukkan juga dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat.
“Jangan dipandang sepele hal seperti ini, karena akan menyulitkan dibelakang hari kelak,” pungkas Mardian yang akrab dipanggil Bang Atak sehariannya itu. (Suryadi Hamzah)