Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Maraknya Pelabuhan Gelap di Karimun, Bea Cukai Kepri Luput atau Dibiarkan?

badge-check


Aktivitas bongkar muat mulai dari kapal sampai angkutan di darat Perbesar

Aktivitas bongkar muat mulai dari kapal sampai angkutan di darat

Karimun – Maraknya aktivitas bongkar muat dipelabuhan perseorangan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini seakan tidak tersentuh.

Padahal, Kabupaten terdepan Indonesia tersebut diketahui memiliki Dua pelabuhan resmi sebagai sarana dan fasilitas bongkar muat, yakni Pelabuhan barang Taman Bunga, serta Parit Rempak yang di kelola oleh BUP.

Yang sempat Viral ditengah masyarakat Karimun saat ini yakni aktivitas pelabuhan Krabi serta milik salah satu pengusaha inisial J.

Oknum pengusaha Inisial J inipun diduga kuat melakukan bongkar muat barang yang berasal dari kota Batam maupun luar negeri.

Meskipun berada di tengah kota dan tidak jauh dari Mapolres Karimun, yakni di jalan Ahmad Yani, tepatnya dibelakang pertokoan Tiramitsu, Kolong bawah, aktivitas masih terus berlangsung.

Seperti dalam pantauan awak media ini pada hari Minggu (25/12/22), sejumlah pekerja nampak tengah melakukan pembongkaran muatan kapal kayu dan seterusnya dibawa menggunakan mobil pick up.

Salah satu pekerja mengatakan jika barang yang dibongkar merupakan milik salah satu pengusaha inisial J.

Pria itupun dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau.

Unsur kedekatan inilah yang diduga menjadi celah diberikannya “pintu khusus” untuk melakukan aktivitas bongkar muat dipelabuhan “gelap” tersebut.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 102 Huruf B dituliskan jika “Membongkar Barang Impor diluar kawasan kepabeanan atau tempat lain, tanpa ijin kepala kantor kepabeanan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-

Bahkan, jika terbukti barang yang masuk melalui pelabuhan gelap adalah barang selundupan, maka dapat dijerat dengan pasal 102 dan 102A dengan denda maksimal hingga Rp.100.000.000.000,-

Meskipun Kabupaten Karimun menjadi markas DJBC khusus Kepri, serta memiliki kantor KPBC, nyatanya hingga kini masih saja ditemui praktik penyelundupan, baik dari Luar negeri maupun barang yang berasal dari FTZ kota Batam.

Jika dibiarkan, maka Negara dan daerah berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak maupun dari retribusi Kepelabuhanan.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Karimun beberapa waktu lalu telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Bea Cukai maupun institusi yang berkaitan mengenai aktivitas pelabuhan gelap itu.

Namun, sayangnya, hal tersebut seakan tidak berdampak.

“Yang Benar harus dibiasakan, bukan yang salah seolah-olah benar” ucap Adi Hermawan, Ketua Komisi III saat RDP terkait pelabuhan gelap. (red/boy).

Trending di Hukum