Menu

Mode Gelap
Kalimantan Timur Siap Gelar KALTIM ONE FESTIVAL di Balikpapan dan Samarinda MotionPay dan Jalin Luncurkan Fitur Pembayaran QR Lintas Negara Sugianto Halim Terima Penghargaan Mitra Wirausaha dari ITS Amalan Doa Nabi Musa untuk Memperoleh Jodoh dan Rezeki Pilihan Makanan Tepat untuk Meredakan Gejala Maag Tanpa Obat Menteri Baru Israel Tolak Gencatan Senjata, Pertempuran dengan Hizbullah di Lebanon Berlanjut

Hukum

Maraknya Pelabuhan Gelap di Karimun, Bea Cukai Kepri Luput atau Dibiarkan?

badge-check


Aktivitas bongkar muat mulai dari kapal sampai angkutan di darat Perbesar

Aktivitas bongkar muat mulai dari kapal sampai angkutan di darat

Karimun – Maraknya aktivitas bongkar muat dipelabuhan perseorangan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini seakan tidak tersentuh.

Padahal, Kabupaten terdepan Indonesia tersebut diketahui memiliki Dua pelabuhan resmi sebagai sarana dan fasilitas bongkar muat, yakni Pelabuhan barang Taman Bunga, serta Parit Rempak yang di kelola oleh BUP.

Yang sempat Viral ditengah masyarakat Karimun saat ini yakni aktivitas pelabuhan Krabi serta milik salah satu pengusaha inisial J.

Oknum pengusaha Inisial J inipun diduga kuat melakukan bongkar muat barang yang berasal dari kota Batam maupun luar negeri.

Meskipun berada di tengah kota dan tidak jauh dari Mapolres Karimun, yakni di jalan Ahmad Yani, tepatnya dibelakang pertokoan Tiramitsu, Kolong bawah, aktivitas masih terus berlangsung.

Seperti dalam pantauan awak media ini pada hari Minggu (25/12/22), sejumlah pekerja nampak tengah melakukan pembongkaran muatan kapal kayu dan seterusnya dibawa menggunakan mobil pick up.

Salah satu pekerja mengatakan jika barang yang dibongkar merupakan milik salah satu pengusaha inisial J.

Pria itupun dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan sejumlah oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau.

Unsur kedekatan inilah yang diduga menjadi celah diberikannya “pintu khusus” untuk melakukan aktivitas bongkar muat dipelabuhan “gelap” tersebut.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, pasal 102 Huruf B dituliskan jika “Membongkar Barang Impor diluar kawasan kepabeanan atau tempat lain, tanpa ijin kepala kantor kepabeanan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-

Trending di Hukum