Begini Kronologis Pemulung Divonis Jadi Penadah di Karimun

Editor: Raghmad

Satujuang- Seorang pemulung barang bekas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (KEPR) divonis bersalah sebagai penadah dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PTKarimun Granite.

Sudirman (51), warga Kampung bukit, kelurahan Baran Timur, kecamatan Meral inipun di vonis 1 Tahun 10 Bulan penjara, karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan menjadi penadah barang curian dari seorang pria bernama Bayor.

Dari salinan putusan Pengadilan negeri nomor: 86/Pid.B/2024/PN Tbk Kejadian bermula pada tanggal 9 Januari 2024, Bayor menghubungi Sudirman serta menawarkan potongan kabel. Dan saat itu, ia diminta untuk menjemput di lokasi yang ditentukan oleh penjual.

Saat akan melakukan pembelian, Sudirman selalu menanyakan keabsahan asal potongan kabel, namun, Bayor yang saat ini berstatus DPO mengaku jika tembaga yang dijualnya tidak bermasalah dan siap bertanggung jawab jika terjadi permasalahan.

Mendengar pengakuan Bayor, Sudirman pun lantas menimbang serta membayar dengan harga Rp.85 ribu per satu kilo gram (kg). Dengan total pembelian senilai Rp.12.750.000,- dengan berat tembaga sebanyak 150 kg.

Uang untuk pembelian itupun didapat dari seorang pemilik barang bekas bernama Putra, yang saat ini juga masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Karena merasa tidak ada masalah serta jaminan bahwa potongan tembaga tersebut tidak bermasalah, Sudirman melakukan pembelian potongan tembaga ke Bayor sebanyak Lima kali. Setiap pembelian, Sudirman menggunakan dana dari para pemilik gudang penampung barang bekas yang ada di Karimun, seperti Gudang Akok di Baran, serta Putra (DPO) di Kolong Atas.

Dari hasil jual beli tembaga dari Bayor, Sudirman mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5 ribu per Kg. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup serta biaya kuliah putri semata wayangnya.

“Saya bukanlah penampung besar, saya hanya dapat Rp.5.000 per kilo. Itulah untuk semuanya, sampai biaya sekolah anak,” ujar Sudirman beberapa waktu lalu kepada media ini.

Dalam kesehariannya, Sudirman mencari barang bekas bermodalkan becak motor butut serta timbangan manual 100 kg. Pria yang disapa pak haji inipun berkeliling setiap hari, mengumpulkan benda-benda yang tidak terpakai, seperti plastik, seng, dan barang rongsokan yang punya nilai jual.

Sudirman ditangkap oleh Satreskrim polres karimun pada tanggal 5 Maret 2024. Dalam penangkapan tersebut, istri Sudirman, Nurasiah Jamil Hara mengatakan jika pihak kepolisan datang disaat malam hari.

Pihak kepolisian yang datang pun berjumlah 8 orang. Namun, saat penangkapan dilakukan pihak kepolisian tidak menghadirkan saksi dari RT ataupun RW, karena panik, Nurasiah memanggil kerabatnya untuk melihat proses penggeledahan dan penangkapan suaminya.

Saat penggeledahan, Kepolisian tidak menemukan barang bukti kabel tembaga yang hilang dari PTKarimun Granite. Petugas pun lantas mengamankan timbangan bobot 5 kg, kabel bekas Dinamo, timbangan bobot 100kg, becak Motor, dan keranjang bekas.

“Polisi datang seperti menangkap teroris. Gak ada bawa RT atau RW, suami saya langsung dibawa ke polres malam itu. Hanya kami berdua dalam rumah saat polisi datang,” kenang Nurasiah.

Ibu satu anak itupun mengaku trauma atas kejadian penangkapan itu. Ia pin menyesalkan pihak kepolisian yang tidak menangkap Bayor selaku penjual serta Putra, selaku penampung potongan tembaga yang dibeli suaminya itu.

“Kalau suami saya dibilang penadah, kenapa yang jual kepada suami saya gak ditangkap?. Bayor dan Putra hanya DPO, sementara mereka ada di Karimun ini. Kami memohon keadilan pak,” ucapnya.

Menurut Nurasiah, suaminya dimodali oleh Putra untuk setiap pembelian potongan tembaga. Dan sebagian dijual kepada pemilik gudang besar di kawasan Baran bernama Akok.

Selain mengamankan Sudirman, Kepolisian juga menangkap 4 orang pelaku pencurian. Ke empat pria tersebut merupakan sindikat atau anak buah dari Bayor. Dua dari ke empat pelaku merupakan Security di PTKarimun Granite.

Mirisnya, ke empat pelaku pencurian hanya di vonis 1 tahun penjara, sementara, Sudirman di vonis 1 tahun 10 bulan. Hingga saat ini, dirinya masih menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang Kepri untuk mencari keadilan.

Dalam putusan PN Karimun, becak motor serta timbangan manual kapasitas 100 Kg disita oleh negara. Nurasiah mengatakan jika becak motor yang disita masih menjadi agunan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI.

“Becak itulah kami gadai buat modal usaha beli barang bekas pak, itupun disita. Dari mana kami lagi menyambung hidup,” keluhnya.

Hingga hari ini, pihak pengadilan negeri karimun belum memberikan keterangan terkait kesaksian pihak PT KG yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam salinan putusan PN karimun nomor 86/Pid.B/2024/PN Tbk, dicatatkan jika saksi dari PTKarimun Granite bernama Anak Agung Gede Yudhantara selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) bekerja di perusahaan tersebut sejak bulan November 2024.

Sementara, kasus tersebut di vonis di Pengadilan negeri Karimun pada bulan September 2024. (esp)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *