Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditahan Jaksa

✍️ Raghmad

Karimun – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan inisial RS, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pupuk tahun 2016 silam.

“Sudah kita tingkatkan ke tahap tersangka. Untuk tersangka lain saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” ujar Rizal Edison, Kepala Kejaksaan Lingga, Rabu (28/9/22).

Baca Juga :  Jatah Pupuk Subsidi Di Karimun Hanya 43 Ton, Bagaimana Nasib Swasembada Pangan?

Selain RS, penyedia barang, yakni AN, juga turut ditahan. Kerugian akibat perbuatan tersebut sebesar Rp.96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara.

Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001pasal 2 subsider pasal 3, minimal 4 tahun kurungan penjara. Dan kini, RS dan AN ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep. (Esp/red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *