Mantan Kades Wonosari Kendal Divonis 10 Bulan Penjara

Kendal – Sidang lanjutan kasus penipuan lahan bengkok oleh mantan Kepala Desa Wonosari, Patebon, Kendal dengan agenda sidang pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal digelar.

Sidang secara virtual di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kendal Jl. Soekarno – Hatta No. 220 Kendal, Jawa Tengah yang diketuai Hakim Christina Endarwati ini, memvonis penjara Teguh selama 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Teguh bin almarhum Sukandar dengan pidana penjara selama10 bulan,” kata ketua majelis hakim membacakan amar putusan sidang, Kamis (2/6/22).

Vonis putusan hakim terhadap terdakwa Teguh lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Rabu (25/5) dengan tuntutan satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU Budi Sulistyo, SH menyatakan Teguh bin almarhum Sukandar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan kepada Suwandi (65) warga Desa Balok, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal sesuai Pasal 378 KUHP dengan bukti kuitansi pembayaran uang sewa lahan bengkok sebesar 6 Juta Rupiah

Pada sidang putusan yang dibacakan hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. (had)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *