Manfaat Kencing Posisi Jongkok Ajaran Nabi Muhammad SAW Diakui Peneliti

Editor: Raghmad

Satujuang- Manfaat kesehatan kencing posisi jongkok ajaran nabi Muhammad SAW kepada umat muslim diakui peniliti.

Penelitian menunjukkan bahwa buang air kecil atau kencing berdiri tidak sehat dibandingkan kencing dalam posisi duduk atau jongkok, seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Penelitian menyebut di Jerman sekitar 60 persen pria selalu memilih kencing duduk dari pada kencing berdiri.

Kebiasaan pria di Jerman bertolak belakang dengan pria di Amerika Serikat dan Singapura. Hanya 23 persen pria di AS yang lebih suka kencing duduk di toilet. Pria yang lebih suka kencing duduk di Singapura hanya 20 persen.

Sebaliknya, sekitar 10 persen pria di Jerman menyatakan tidak pernah kencing duduk. Di Singapura, pria yang menolak kencing duduk mencapai 32 persen.

Menurut YouGov, yang dikutip oleh IFLScience, pria Jerman tetap memilih untuk kencing duduk meskipun di kosakata bahasa Jerman, ada sebutan khusus untuk pria yang kencing duduk, yaitu “sitzpinkler”.

Faktanya, urologis menyatakan, kencing berdiri tidak sehat dibanding kencing duduk.

Selain itu, kencing duduk lebih higienis karena bekas buang air kecil tidak tepercik ke mana-mana.

Gerald Collins dari Alexandra Hospital menyatakan kepada Telegraph kencing duduk lebih cepat dan lebih mudah mengosongkan kandung kemih, karena tubuh ada di posisi yang santai.

Selain itu, posisi duduk juga makin sehat seiring pria bertambah usia. Makin tua, potensi prostat membesar makin mengancam.

Pria yang mengidap kondisi ini bakal sulit mengosongkan kandung kemihnya sehingga rentan dari infeksi saluran kandung kemih dan batu ginjal.

Studi yang membandingkan antara pria yang terbiasa kencing berdiri dan duduk yang mengidap gejala saluran kemih bawah atau Lower Urinary Tract Sympotms (LUTS), menunjukkan bahwa posisi duduk memperlancar aliran kencing.

“Kami menyimpulkan bahwa posisi duduk adalah posisi terbaik untuk pria yang punya masalah buang air kecil, karena prostat yang membesar. Di pria yang sehat, tidak ada perbedaan ditemukan. Ini penting, karena sisa air seni di saluran kemih bisa menimbulkan banyak komplikasi,” kata Collins.

Meskipun saat ini perbedaan menyolok hanya ditemukan di pria yang prostatnya membesar, sekitar 90 persen dari pria di usia 80-an mengidap kondisi ini.

Dalam salah satu hadits nabi Muhammad SAW secara tegas melarang kencing dengan cara berdiri.

Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi).

Para ulama menghukumi kencing dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala).

Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari.

Hukum makruh ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk.

Perincian hukum demikian, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:

ويكره أن يبول قائما من غير عذر لما روي عن عمر رضي الله عنه أنه قال : ما بلت قائما منذ أسلمت ، ولا يكره ذلك للعذر لما روى {النبي صلى الله عليه وسلم أتى سباطة قوم فبال قائما لعذر} ـ

“Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu ‘anhu: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur,” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Hadits yang menjadi pijakan tidak makruhnya kencing dengan cara berdiri dalam referensi di atas, seolah-olah kontradiktif dengan hadits ‘Aisyah yang disebutkan di awal, yang tidak membenarkan bahwa Rasulullah pernah kencing dengan berdiri.

Dalam menyikapi hal ini, tidak ada penjelasan yang lebih tegas dari apa yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karya monumentalnya, Fath al-Bari:

والصواب أنه غير منسوخ والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

“Hal yang benar bahwa kedua hadits yang kontradiktif di atas tidaklah di-naskh (tidak diberlakukan salah satunya). Dalam menjawab hadits ‘Aisyah, bahwa beliau melandaskan perkataannya berdasarkan pengetahuan beliau semata (tentang cara kencing Rasulullah SAW). Maka hadits ‘Aisyah diarahkan atas apa yang terjadi di rumah, adapun di selain rumah, Sayyidah ‘Aisyah tidak mengetahui secara pasti,” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fath al-Bari, juz 1, hal. 330).

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri.

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *