Satujuang.com– Lakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), remaja pria D (17) ditangkap Polisi.
D mencuri 2 unit aki mobil merek GS Hybrid pada Minggu (10/9) sekitar Pukul 01.00 WIB di rumah korban.
“Kejadian itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong,” ujar Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, Minggu (10/9/23).
Dijelaskan Tulus, D diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong setelah menerima laporan dari korban.
Korban, Amran Rasadi (58), yang merupakan warga Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, melaporkan kejadian ini.
“Korban melapor usai menemukan bahwa 2 unit aki mobil merek GS Hybridnya telah hilang saat hendak menghidupkan mobilnya,” imbuh Tulus.
Pihak Polsek Lebong Tengah segera merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan cepat yang berujung pada penangkapan terduga pelaku.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti oleh Polisi saat Pelaku sedang berusaha menjual barang curian.
“Penangkapan terhadap tersangka ini dicapai dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” pungkas Tulus.(NT)
Komentar