Menu

Mode Gelap
Danrem 081/DSJ ke Yonif 511/DY: Kau Prajurit, Punya Masalah Selesaikan! Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa!

Hukum

Lahan Gambut Seluas 200 Hektare di Pulau Enggano Terbakar

badge-check


Lahan gambut seluas 200 hektare di Desa Banjar Sari di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara terbakar Perbesar

Lahan gambut seluas 200 hektare di Desa Banjar Sari di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara terbakar

Satujuang– Lahan gambut seluas 200 hektare di Desa Banjar Sari di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara terbakar.

Dikarenakan akses ke lokasi kebakaran cukup jauh dan harus menggunakan perahu, maka membuat pemadaman sulit dilakukan.

“Pemadaman sedang kami lakukan, namun akses menuju lokasi sulit untuk didatangi,” terang Letkol Kavaleri, Aidil Khajri Dandim 0423 Bengkulu Utara, Senin (18/9/23).

Kejadian bermula, pada Minggu (17/9) sekitar pukul 08.00 WIB dari citra satelit terdeteksi lokasi api yang pertama di ujung Desa Banjar Sari.

Kemudian, personel Koramil 423-06 Enggano danPersonel Polsek Enggano serta perangkat Desa Banjar Sari mendatangi lokasi untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, api baru dapat dipadamkan,” imbuhnya.

Lokasi titik api di ujung Desa Banjarsari dapat di akses dengan hmengunakan perahu selama satu jam melintasi laut dan berjalan kaki dari bibir pantai ke titik api selama 30 menit.

Kemarin terdapat lima titik kebakaran, namun setelah upaya pemadaman yang dilakukan saat ini hanya tinggal satu titik api .

” Sebanyak 40 personil gabungan diterjunkan hari ini, semoga kebakaran cepat dipadamkan,” ujarnya.

Kemudian untuk penyebab kebakaran diduga berasal dari puntung rokok warga yang sedang memancing karena lokasi tersebut adalah tempat warga untuk memancing.(oza)

Trending di Hukum