Dugaan Keterlibatan Kades dan Camat Dalam Tukar Guling Lahan HPK Antara Masyarakat Dengan PT SIL

Editor: Raghmad

Satujuang- Kepala Desa (Kades) Air Sebayur dan Camat Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara diduga terlibat dalam tukar guling lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) antara masyarakat dengan PTSandabi Indah Lestari (PT SIL).

“Salah satu persoalan atau dugaan pelanggaran yakni, adanya tukar guling lahan milik masyarakat yang berada didalam kawasan izin perusahaan yang ditukar dengan kebun sawit yang diduga berada diluar izin perusahaan,” ungkap ketua DPC Garbeta Bengkulu Utara, Suzandri, Selasa (9/7/24).

Suzandri mengungkapkan bahwa, temuan ini merupakan fakta baru yang mereka temukan terkait perkebunan PT SIL.

Ia juga memaparkan bahwa pihak mereka telah melakukan pengecekan di lapangan, terungkap bahwa lahan yang menjadi objek tukar guling pihak PT SIL dengan masyarakat diduga masuk kawasan HPK.

“Kok bisa lahan HPK dikelola perusahaan selama ini? Bahkan sudah 8 tahun kabarnya. Lebih lagi, lahan HPK ini kemudian dijadikan sebagai objek tukar guling dengan masyarakat,” jelas Suzandri.

Lebih lanjut Suzandri menjelaskan, yang lebih menarik lagi dalam persoalan ini, ditemukannya tanda tangan dan cap Kades Air Sebayur serta Camat Pinang Raya dalam surat tukar guling tersebut.

Lahan HPK tersebut, kata Suzandri semestinya tidak bisa dibuatkan surat-menyurat, apa lagi proses jual beli dalam bentuk apapun oleh pihak perusahaan. Selain itu kehadiran tanda tangan Kades dan Camat juga perlu dipertanyakan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kades Air Sebayur mengaku bahwa adanya tanda tangan dirinya dalam surat tersebut agar tidak ada keributan antara perusahaan dan masyarakat desa.

“Karena biar tidak ribut antara perusahaan dan masyarakat saya, yang penting masarakat tidak dirugikan sama perusahaan dan senang sama senang. Berkaitan tukar guling yang jelas itu urusan perusahaan PT SIL, saya mengetahui aja,” terang Kades.

Disisi lain, camat Pinang Raya saat ditanyakan terkait tanda tangannya dalam surat transaksi tukar guling tersebut juga mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani surat.

“O ya Pak, kalau itu tanda tangan saya, tapi saya tanda tangan karena sudah ada cap dari desa, karena desa yang tahu persis wilayah. Nanti kita tanyakan ke pihak PT,” terang Camat melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, persoalan izin lahan perkebunan sawit PT SIL di wilayah desa Air Sebayur merupakan objek fokus Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (DPC Gaberta) bersama masyarakat saat ini.

Aksi unjuk rasa sudah dilakukan beberapa kali oleh organisasi ini, terbaru aksi unjuk rasa jilid II mereka lakukan pada 3 juli 2024 kemarin.

Informasi terkini, jika penanganan persoalan ini di Provinsi Bengkulu dirasa lamban dan sulit untuk diselesaikan. Pihak mereka menyebut akan melakukan aksi di Jakarta sebagai bentuk keseriusan mereka. (Red)

Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *