FPR Tuntut Hentikan Aktifitas PT PDU, Diduga Tak Miliki Izin

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Front Pembela Rakyat (FPR) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Jum’at (10/12/21).

Dalam aksi ini FPR bersama lembaga lain dan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara menuntut untuk menghentikan aktivitas PT PDU di perkebunan yang izin Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah mati dari tahun 2018 lalu.

Dalam orasi disebutkan bahwa walaupun izin HGU sudah habis, PTPDU sampai saat tetap melakukan aktivitas pemanenan buah sawit dilokasi tersebut.

Ketua Umum FPR, Rustam Efendi, meminta kepada Kanwil ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“HGU PTPDU sudah mati dari tahun 2018, tidak ada perpanjangan, mengapa masih boleh panen ,” ujar Rustam dalam orasi.

Dikatakan Rustam, ini merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat desa penyangga PTPDU atas sikap perusahaan tersebut yang arogan kepada masyarakat.

“Masyarakat meminta kejelasan atas status HGU PTPDU karena sudah banyak warga yang dituduh melanggar hukum karena sempat bersinggungan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Dilain pihak, kepala Bidang Pendataan Tanah Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Adam Hawadi mengungkapkan, bahwa pihak mereka belum pernah mendapatkan pengajuan perpanjangan ataupun pembuatan HGU baru dari PTPDU.

“Sebagai informasi, sampai saat ini HGU PT PDU ini belum diperpanjang pak,” ujarnya dalam hearing bersama perwakilan aksi unjuk rasa.

“Perpanjangan itu belum ada, walaupun mungkin jika sudah dimasukkan berkasnya, penerbitan itu belum ada,” sambungnya lagi.

Kembali Yustin menegaskan bahwa HGU PTPDU belum diperpanjang lagi ataupun di terbitkan izin HGU baru. Bahkan aktivitas pengukuran lahan yang dilakukan oknum BPN Bengkulu Utara tidak diketahui kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *