Satujuang– Mantan Direktur PT.Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang laba perusahaan.
Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan Polres Brebes, Polda Jawa Tengah belum mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.
“Kasus ini telah berjalan lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 Agustus 2023, S ditetapkan sebagai tersangka oleh Gelar Perkara di Polda Jateng,” ujar Kuasa hukum korban, Drs Dwi Setiyadi, Senin (18/9/23).
Meskipun telah dipanggil dua kali, tersangka tidak datang. Namun, Polres Brebes belum mengambil tindakan paksa seperti DPO, penangkapan, atau penggeledahan.
Menurut Dwi yang merupakan kuasa hukum korban Indriyani selaku penanam saham, S tidak kooperatif sejak awal tahap penyelidikan hingga penetapan sebagai tersangka.
“S telah beberapa kali melanggar hukum tetapi selalu berhasil menghindar dari jeratan hukum, menciptakan kesan bahwa ia dianggap kebal hukum,” imbuh Dwi.
Dijelaskan Dwi, peristiwa ini bermula pada November 2021 ketika seorang karyawan mengecek laporan laba rugi yang diberikan oleh S kepada pelapor.
Dalam laporan laba bulan November 2021, tidak terdapat laporan potongan PPH 2% atas pendapatan filling fee, padahal sejak Februari 2018 hingga Juli 2021, laporan laba selalu mencantumkan potongan PPH.
“Saksi karyawan Kemudian melaporkan temuan ini kepada korban, dan korban meminta tersangka untuk mengecek data lengkap pendapatan filling fee yang dipotong PPH 2% tersebut,” terang Dwi.
Saksi kemudian diberikan data nominal pendapatan filling fee dan jumlah potongan PPH 2% oleh seorang karyawan tersangka.
Namun, saat diselidiki, perusahaan lain tidak melakukan potongan PPH 2% atas pendapatan filling fee.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di rumah tersangka, tersangka mengakui bahwa potongan PPH 2% atas pendapatan filling fee sebenarnya adalah fiktif,” pungkas Dwi.(NT/Ags)