Jakarta- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, mengumumkan bahwa hasil resmi Pilkada Serentak 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
“Jadwal ini ditetapkan sesuai dengan tahapan rekapitulasi yang telah dirancang KPU,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI pada Rabu (27/11/24).
Tahapan Rekapitulasi Berjenjang
Rekapitulasi hasil Pilkada akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung dari 27 November hingga 2 Desember 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, sementara tingkat provinsi dijadwalkan dari 30 November hingga 9 Desember 2024.
Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada
KPU menetapkan jadwal pengumuman hasil berdasarkan tingkatannya. Untuk Pilkada di tingkat kabupaten/kota, pemenang resmi akan diumumkan pada 12 Desember 2024.
Sementara itu, hasil resmi di tingkat provinsi dan nasional akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil resmi Pilkada ini berdasarkan rekapitulasi pasca pemungutan suara, yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan amanat undang-undang,” jelas Afifuddin.
KPU menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses pemilu yang transparan, sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.(Red/kompas)