Satujuang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan surat resmi terkait pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2024, dengan Nomor 20/PL.02.02-Pu/1707/2/2024, yang ditandatangani langsung oleh ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan.
Pada pengumuman tersebut, diterangkan bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lebong Nomor 567 Tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 7.019 (tujuh ribu sembilan belas) suara.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ini dijadwalkan selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27-28 dibuka mulai pukul 08:00 s.d 16:00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir, Kamis 29/8, pendaftaran dimulai pukul 08:00 s.d pukul 23:59 WIB, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong
Jln. Raya Lebong- Arga Makmur, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.
“Seluruh persyaratan sudah disampaikan dalam pengumuman tersebut, silahkan di catat dan dicermati,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, Sabtu (24/8/24).
Lanjut Yoki, bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tingkat Kabupaten Lebong yang akan mengusung Paslon, wajib mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebong.
Kemudian,untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Lebong juga membuka layanan Help Desk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, bisa menghubungi email ppidkpukabupatenlebong@gmail.com atau di nomor whatsapp : 085357946953. Bisa juga dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Lebong.
“Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang sejuk, tertib dan damai,’’ tutup Yoki. (FK)