Satujuang- Puluhan pegawai Rutan KPK disidang dan Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman etik atas pungutan liar yang mereka lakukan.
Dilansir dari Kumparan, meski sidang hanya terkait etik, sanksi dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak.
Dari 90 pegawai yang disidang, 78 disanksi dengan permintaan maaf karena melanggar peraturan Dewan Pengawas (Dewas) No.3/2021.
Pungli yang diterima mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Hampir 90% tahanan korupsi sejak 2018 pernah menyogok petugas Rutan KPK.

Pada sidang, terungkap penerimaan pungli oleh beberapa klaster pegawai dengan besaran yang dituliskan secara jelas.
Terperiksa memberikan alasan beragam, mulai dari gaji kecil hingga takut dengan koruptor, untuk penerimaan pungli.
Berikut daftar nama pelaku pungli, dan juga besaran penerimaannya:
Klaster I
Deden Rohendi: Rp 425.500.000
Agung Nugroho: Rp 182.000.000
Hijrial Akbar: Rp 111.000.000
Candra: Rp 114.100.000
Ahmad Arif: Rp 98.600.000
Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000
Dri Agung S. Sumadri: Rp 102.600.000
Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000
Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000
Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000
Burhanudin: Rp 65.000.000
Muhamad Ramdan: Rp 95.600.000
Klaster II
Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp 85.000.000
Suharlan tahun 2018-2022 sekitar Rp 128.700.000
Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp 97.000.000
Syarfuddin tahun 2019-2023, Rp 95.100.000
Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp 72.600.000
Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp 68.500.000
Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp 46.500.000
Ismail Chandra tahun 2021 dan 202 sekitar Rp 30.000.000
Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp31.000.000
Zainuri tahun 2023 sekitar Rp 8.500.000
Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp 4.000.000
Asep Djamaluddin [tidak disebut nilai yang diterima]
Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp 29.500.000
Klaster III
Muhammad Ridwan: Rp 160.500.000
Ramadhan Ubaidillah: Rp 154.000.000
Ricky Rachmawanto: Rp 131.950.000
Tarmedi Iskandar: Rp100.600.000
Asep Anzar: Rp 99.600.000
Ikhsanudin: Rp 99.600.000
Maranatha: Rp 99.600.000
Eko Tri Sumanto: Rp37.000.000
Mahdi Aris: Rp 96.600.000
Muhammad Faeshol Amarudin: Rp 96.600.000
Sopyan: Rp 88.600.000.
Klaster IV
Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000
Asep Saepudin: Rp 102.600.000
Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000
Suchaeri: Rp 95.800.000
Natsir: Rp 96.600.000
Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000
Masruri: Rp 94.600.000
Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000
Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00
Fandi Achmad: Rp 88.600.000
Nazar: Rp 52 juta
Afyudin: Rp 84.100.000
Turitno: Rp 81.600.000
Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000
Jepi Asmanto: Rp 68.500.000
Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000
Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000
Iin Iriyani: Rp 50 juta
Kinsun Kase: Rp 16 juta
Hairul Ambia: Rp 2 juta
Klaster V
Fika Iskandar: Rp 3 juta tahun 2023
Korip: Rp 34 juta dari tahun 2020-2023
Amirulloh: Rp 61,5 juta tahun 2018
Ari Kuswanto: Rp 43,5 juta tahun 2020-2023
Harun Al Rasyid: Rp 3 juta tahun 2018
Andi Prasetyo Pranowo: Rp 20,5 juta tahun 2018
Dena Randi: Rp 13 juta dari tahun 2019-2022
Nurdiansyah: Rp 30 juta sepanjang tahun 2018
M. Denny Arief Hidayatullah: Rp 22 juta sepanjang tahun 2018
Mochamad Yusuf: Rp 2 juta tahun 2018 dan 2023
Gustami: Rp 14,5 juta tahun 2018
Didik Hamadi: Rp 8 juta tahun 2018
Mohamad Yusuf: Rp 12 juta tahun 2017 dan 2018
Andi Makkasopa, Rp 4 juta tahun 2018
M. Fuad: Rp 12 juta tahun 2018
Mekel Jaka Prasetia: Rp 9 juta tahun 2018
Agung Sugiarto: Rp 4 juta tahun 2023
Diantara: Rp 6 juta tahun 2018 dan 2023.
Klaster VI
Sutrisno: Rp 6.000.000
Dedi Darmadi: Rp. 1.500.000
Indra: Rp 2.000.000
Irawan: Rp 1.000.000
Ujang Supena: Rp 1.000.000
Agus Afiyanto: Rp 1.000.000
Bambang Agus Suhardiman: Rp 1.000.000
Budi Handoko: Rp 1.000.000
Dede Rahmat: Rp 1.000.000
Fauzan: Rp 1.000.000
Handriyan: Rp 1.000.000
Muhammad Ardian: Rp 1.000.000
Novian Surya Perdana: Rp 1.000.000
Subandi: Rp 1.000.000
Sutriyono Widodo: Rp 1.000.000
Rizky Andreansyah: Rp 4.000.000
Dalam putusan Dewas, para Terperiksa itu mengungkapkan alasan yang berbeda-beda terkait penerimaan pungli tersebut.
Mulai dari karena gaji kecil, takut tidak diperpanjang kontrak kerjanya, takut dengan koruptor, hingga merasa sia-sia berbuat baik lantaran banyak juga yang menerima duit.(NT)