Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK Jilid VI, hanya beberapa hari setelah serah terima jabatan.
Ekspose perkara berlangsung pada Jumat (20/12) dan menghasilkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap senilai Rp 600 juta itu diberikan agar Wahyu memuluskan Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah Pak Sekjen sudah dijadikan tersangka,” ujar Chico, Selasa (24/12/24).
Hingga berita ini diturunkan, Hasto Kristiyanto belum memberikan komentar.
Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi perhatian publik sejak OTT KPK pada Januari 2020 yang menyeret Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Harun, mantan caleg PDIP, kini masih buron hampir lima tahun. KPK terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencegah lima orang ke luar negeri yang diduga terkait upaya perintangan penyidikan.
Wahyu Setiawan, yang menerima pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023, kembali diperiksa KPK tak lama setelah rumahnya digeledah.
Kasus ini menunjukkan bahwa KPK masih berupaya menyelesaikan skandal suap besar yang melibatkan sejumlah nama penting.(Red/kumparan)