Bengkulu – 2 mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Utara (BU) divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Mereka adalah Mantan Kepala Dinas, Kardo Manurung dan Kasi Sapras SD Dinas Dikbud BU, Syefri Andi.
“Pihaknya menerima putusan hakim tersebut dan tidak akan mengajukan banding,” ujar Kuasa Hukum Syefri Andi, Senin (12/6/23) di PN Bengkulu.
Kedua mantan pejabat tersebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada November 2022 lalu.
Diduga Kardo Manurung dan Syefri Andi Sagala, menerima gratifikasi dalam kegiatan revitalisasi SDN 139 BU tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.122 juta.
Pelaksana lapangan Sonny Waladi Putra dan CV Multi Karya Mandiri bertindak sebagai penyedia dalam kasus ini.
Kardo diberikan tuntutan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan.
Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp.50 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan secara subsidi, serta mengganti uang sebesar Rp.70 juta.
Dalam hal uang pengganti tidak dapat ditutupi oleh terdakwa, maka harta bendanya dapat disita setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, mantan Kasi Sapras SD Dinas Dikbud BU, Syefri Andi Sagala, dituntut JPU dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Serta dijatuhi denda sebesar Rp.50 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan secara subsidi, dan harus mengganti uang sebesar Rp.70 juta.
“Keputusan ini merupakan yang terbaik bagi semua pihak, kami tidak akan mengajukan banding. Keduanya telah terbukti bersalah atas tindakan sesuai dengan dakwaan sebelumnya,” pungkas Syaiful Anwar.