Brebes – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Brebes yang dilaporkan Murniasih belum tuntas.
Murniasih melaporkan mantan Kepala Disdikpora Brebes, Tahroni, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, saat ini kasus tersebut masih bergulir
Saat diwawancarai, Murniasih membeberkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) tersebut, saat masih menjabat.
“Seperti soal mutasi Kepala Sekolah, Surat Pelaksanaan Tugas (SPT) (Yang diterbitkan Tahroni, red) lebih kuat dari pada SK Bupati,” ungkapnya, melalui pesan WhatsApp, Jum’at (9/9/22).
Murniasih mencontohkan, pada bulan Juli ada Kepala Sekolah yang mendapatkan SK Bupati bersama dirinya, tiga bulan kemudian dimutasi lagi ke sekolah kota dengan SPT sampai pensiun.
Lebih lagi, kata Murniasih, saat sang mantan Kadis dimutasi ke BKPSDMD, pada bulan Oktober ia langsung mereshuffle kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di SMPN 1 Tanjung.
“Hak kami selaku anggota MKKS terampas. Pengurus ditentukan beliau, dari ketua sampai kebawah. Bukan dipilih oleh anggota hasil musyawarah,” ungkapnya.
Dirinya pun mengaku ada penekanan dari sang Mantan Kadis, untuk tidak berbuat macam-macam terkait apa yang sudah dilakukannya selama menjabat.
“Kita gak boleh macem-macem dengan nya, nurut itu lebih nyaman dan aman,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari Tahroni. Sang mantan Kadis sulit ditemui dan nomor telepon sudah tidak bisa dihubungi lagi. (Red/Ags)