Semarang – Rizka Abdurrahman, kuasa hukum korban dugaan pencabulan KH (21) warga Kecamatan Batealit Jepara, mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (17/10/22).
“Memenuhi panggilan klarifikasi pertama atas pengaduan dugaan pencabulan pada 26 September 2022 lalu,” ucap Rizka.
Diketahui, pencabulan yang dialami KH dilakukan oleh AHP, seorang pejabat desa di wilayah Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.
Rizka yang datang bersama anggota DPD Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Jawa Tengah berharap Polda Jateng professional.
“Pencabulan yang dilakukan AHP kepada warganya adalah perbuatan dzolim,” ujar Rizka yang juga ketua BPPH Pemuda Pancasila Jateng kepada awak media.
Diceritakan, bermula dari korban KH yang berniat mengurus akte kelahiran anaknya bertemu dengan pelaku AHP yang menawarkan diri untuk membantu.
“Ndak usah kemana-mana, minta tolong sama saya saja,” ucap Rizka menirukan ucapan AHP terduga pelaku pencabulan kepada korban KH.
Setelah itu terduga pelaku AHP mengajak korban KH pergi ke salah satu hotel dan terjadilah aksi pencabulan sekitar Bulan Mei 2022.
Waktu kejadian dikatakan Rizka, korban tidak berani melaporkan hal tersebut karena takut dengan ancaman dari terduga pelaku AHP.
“Saya minta korban untuk berani melapor, karena banyak sekali intimidasi yang dialami oleh korban selama ini,” ungkap Rizka.
Selain korban, terduga pelaku yang merupakan pejabat desa juga melakukan ancaman dan intimidasi kepada keluarga korban.
Sebelumnya, suami dari korban pencabulan pernah melaporkan adanya dugaan perzinahan ke Polres Jepara.
Tapi sang suami mencabut laporannya dengan dalih masih mencintai istrinya.
Meskipun telah dicabut, Rizka tetap berharap dugaan pencabulan yang dilakukan petinggi desa tersebut tetap berlanjut proses hukumnya.
Informasi yang beredar di masyarakat, kata Riska, pelaku sering melakukan ini kepada warga lainnya.
“Jadi ada korban-korban lain juga. Makanya kasus pencabulan petinggi desa ini tetap harus di proses agar ke depan tidak ada lagi korbannya,” pungkas Riska. (red/hdi)











