Menu

Mode Gelap
Harhubnas 2024, Bengkulu Siap Memimpin Transformasi Transportasi Pemprov Bengkulu Siap Gelar Rakor Literasi dan Kreativitas Akhir September Ini Tingkatkan Hasil Pertanian, Gubernur Rohidin Distribusikan Alsintan untuk Petani Bengkulu Dorong Kesejahteraan Penjahit, Gubernur Bengkulu Lantik Pengurus Baru PPWB Manfaat Air Cucian Beras, Solusi Kecantikan Kuno yang Kembali Populer Yogie Arry Ungkap Manfaat Susu Ikan untuk Kesehatan dan Ekonomi

Hukum

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar

badge-check


Abdul Halim Iskandar Perbesar

Abdul Halim Iskandar

SatujuangKomisi Pemberantasan Korupsi () geledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di kawasan Selatan pada hari Jumat (6/9/24).

Juru Bicara , Tessa Mahardhika mengungkapkan, sebelum melakukan penggeledahan rumah tersebut tim penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara Tessa Mahardhika, Rabu (11/9/24).

Penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar yang merupakan kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi .

Diketahui, Tim penyidik pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa, dikutip dari Antara.

Tessa juga menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh pada bulan September 2022,” pungkasnya. (AHK)

Trending di Hukum