Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, timbal, serta pewarna berbahaya.
Produk ini terungkap dari hasil sampling dan pengujian selama November 2023 hingga Oktober 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa izin edar produk-produk ini telah dicabut, dan aktivitas produksi, distribusi, serta importasinya dihentikan.
Produk-produk ini mencakup 35 kosmetik kontrak produksi, 6 dari industri kosmetik lokal, dan 14 produk impor.
BPOM juga menindak distribusi melalui media online dengan melibatkan 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.
Kandungan berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan kerusakan kulit dan organ tubuh, asam retinoat bersifat teratogenik, dan hidrokinon berpotensi menimbulkan hiperpigmentasi serta kerusakan jaringan.
Pewarna berbahaya seperti merah K3 dan K10 bersifat karsinogenik, sementara timbal dapat merusak sistem tubuh.
Untuk menekan peredaran ilegal, BPOM melakukan patroli siber dan menemukan lebih dari 53.000 tautan kosmetik ilegal.
BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia untuk menghapus konten tersebut.
Pelanggar akan dikenai sanksi berat, termasuk pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Taruna mengimbau pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan produk berbahaya dari peredaran, melaporkan hasilnya ke BPOM, serta mematuhi regulasi.