Kontroversi Mutasi Seluma: Guru Bersanksi Bisa Kembali Jabat Kepala Sekolah

Satujuang, Seluma- Mutasi kepala sekolah di Kabupaten Seluma menuai sorotan tajam setelah seorang guru bersanksi diketahui kembali diangkat, memicu dugaan sejumlah pelanggaran aturan.

Sorotan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Seluma bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kabupaten Seluma, Senin (23/2/26).

Pertemuan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses mutasi kepala sekolah yang dilakukan pada Jumat (13/2) lalu.

Kejanggalan utama adalah pengangkatan kembali guru berinisial FH sebagai kepala sekolah. FH sebelumnya dicopot dari Kepala SMP Negeri 19 Seluma.

Ia pernah dijatuhi sanksi pada 20 September 2022. Sanksi ini menyusul video viral dugaan pelanggaran norma kesusilaan di Masjid Baitul Falihin.

Pengangkatan FH dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini melarang guru bersanksi disiplin sedang atau berat menjabat kepala sekolah.

Larangan tersebut berlaku terutama bagi pelanggaran terkait integritas, kode etik, atau dugaan tindak pidana.

Dalam mutasi terbaru, FH justru ditugaskan sebagai Kepala SMP Negeri 5 Seluma.

Pengangkatan ini didasarkan surat pernyataan Kepala SMP Negeri 22 Seluma, Amril Hali. Surat itu menyebut FH tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani proses pelanggaran disiplin.

Fakta ini menjadi poin utama yang dipersoalkan dalam RDP Komisi I DPRD Seluma.

Sekretaris Komisi I DPRD Seluma, Zetman, menegaskan fungsi pengawasan DPRD. Tujuannya memastikan kebijakan pemerintah daerah sesuai peraturan.

“Kami menghargai penjelasan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan mutasi sudah sesuai aturan,” ujar Zetman.

Namun, DPRD tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi. RDP ini digelar karena adanya laporan kejanggalan.

Zetman juga meminta BKPSDM Kabupaten Seluma menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Bupati. SK tersebut terkait mutasi kepala sekolah.

“Salinan SK akan menjadi bahan kajian lanjutan bagi Komisi I DPRD,” paparnya.

Menurut Zetman, DPRD tidak ingin berspekulasi. Mereka akan fokus pada verifikasi administrasi dan dasar pertimbangan kebijakan.

Komisi I bahkan berencana memanggil acak sejumlah kepala sekolah untuk mendapatkan keterangan langsung.

Baik kepala sekolah yang diberhentikan maupun yang baru dilantik akan dimintai keterangan.

“Ada laporan dugaan kejanggalan. Kami ingin mendengar langsung dari para kepala sekolah dan memastikan apakah proses mutasi ini benar-benar sesuai aturan,” imbuhnya.

Komisi I DPRD Seluma juga menyoroti informasi lain. Beberapa kepala sekolah telah menjabat lebih dari dua periode.

Sementara itu, kepala sekolah lain yang baru menjabat sekitar dua tahun justru dimutasi atau diberhentikan.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan. Namun DPRD tetap berkewajiban menelusuri setiap laporan yang masuk berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma dikabarkan akan kembali menggelar pengangkatan kepala sekolah tahap II dalam waktu dekat. (Da)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *