Satujuang, Bengkulu- Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan mafia distribusi pupuk subsidi, menyita 10 ton pupuk dari dua tersangka yang menjualnya di luar ketentuan, Senin (2/3/26).
Sebanyak 7 ton pupuk NPK Phonska dan 3 ton pupuk Urea disita. Dua tersangka, ED warga Penarik, Mukomuko, dan MP warga Tetap, Kaur, telah ditetapkan.
AKBP Herman Sopian, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan modus operandi. Pupuk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pupuk NPK Phonska dijual Rp 155.000 per karung, padahal HET-nya Rp 92.000. Urea dijual Rp 140.000, dari HET Rp 90.000.
Pupuk bersubsidi ini seharusnya untuk Kabupaten Kaur. Namun, rencananya dijual kepada petani di Kecamatan Penarik, Mukomuko.
“Pupuk Bersubsidi dibeli tersangka ED beli dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko,” jelas Herman Sopian.
Penyelewengan distribusi pupuk subsidi ini telah berlangsung enam kali. Aktivitas ilegal ini terjadi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Pada Oktober 2025, 20 ton pupuk NPK Phonska disalurkan. Kemudian, November 2025, 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska.
Januari 2026, 20 ton Urea kembali disalurkan. Selanjutnya, 21 dan 22 Januari 2026, 6 ton Urea dan 14 ton NPK Phonska.
Terakhir, 30 Januari 2026, 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska. Total transaksi mencapai kurang lebih 90 ton.
“Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun Urea,” imbuh Herman.
Dari penyidikan, tersangka MP meraup keuntungan besar. Untuk NPK Phonska, Rp 63.000 per karung.
Sementara itu, keuntungan dari pupuk Urea mencapai Rp 50.000 per karung. Ini menunjukkan margin ilegal yang signifikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Ini diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 5 miliar. (Red/Mik)











