Satujuang, Kota Bengkulu- Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang menempuh jalur hukum atas aksi protes sampah sopir angkutan, menunjukkan kontras dengan pendekatan dialogis daerah lain.
Diketahui laporan polisi ini merupakan respons terhadap puluhan sopir yang membuang muatan sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu, pada Selasa (27/1/26).
Para sopir mengklaim tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas rusaknya akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan kondisi lahan pembuangan yang telah melampaui kapasitas.
Penanganan protes sampah di Bengkulu ini sangat berbeda dengan kejadian serupa di Pulau Jawa, seperti di Kabupaten Banyumas pada 2018 lalu.
Pemerintah Kabupaten Banyumas memilih tidak mempolisikan massa saat menghadapi aksi pembuangan sampah di depan kantor Bupati dan alun-alun Purwokerto.
Sebaliknya, protes tersebut dijawab dengan percepatan pembangunan infrastruktur pengolahan sampah dan dialog terbuka yang berujung pada reformasi pengelolaan sampah daerah.
Pendekatan dialogis juga terlihat di daerah lain seperti Ponorogo.
Dalam menghadapi krisis sampah, fokus utama pemerintah setempat adalah pada solusi teknis lapangan dan normalisasi pelayanan, ketimbang menempuh prosedur pidana terhadap para pekerja lapangan.
Terkait laporan tersebut, Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin, menyebut, “tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi serta mengganggu ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan,” jelas Abu Yamin.
Pemkot menegaskan bahwa meskipun ada persoalan teknis di TPA, seluruh bentuk protes tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pilihan untuk memprioritaskan jalur hukum ini menciptakan diskursus mengenai pola komunikasi publik di Bengkulu.
Di tengah rencana perluasan TPA yang baru dipastikan terealisasi pada anggaran tahun 2026, langkah hukum yang diambil saat ini justru mempertegas perbedaan sikap antara Pemkot Bengkulu dengan daerah lain yang lebih memilih pendekatan solusi sektoral dan rekonsiliasi dalam menangani protes sampah.
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
Publik kini menanti perkembangan kasus ini, sembari tetap menghadapi tantangan klasik berupa infrastruktur sampah yang hingga kini belum teratasi. (Red)











