Satujuang, Kota Bengkulu- Pemerintah Kota Bengkulu menuai kritik tajam setelah melaporkan 10 sopir angkutan sampah ke polisi, padahal mereka mitra penting dalam menjaga kebersihan kota.
Langkah hukum ini dinilai tidak bijak mengingat para sopir angkutan sampah tersebut merupakan bagian vital dalam menjaga kebersihan kota Bengkulu selama ini.
Syaiful Anwar, kuasa hukum para pengemudi, menegaskan aksi pembuangan sampah di halaman Kantor Wali Kota dan DPRD beberapa waktu lalu adalah bentuk spontanitas.
Hal itu terjadi akibat janji pemerintah yang tak kunjung ditepati.
“Permintaan mereka sederhana, hanya minta perbaikan akses jalan ke TPA Air Sebakul,” ujar Syaiful, saat mendampingi para sopir menjalani pemeriksaan oleh pihak Polresta pada Jumat (30/1/26) kemarin.
Ia menambahkan, “Karena jalan rusak, kinerja mereka terganggu dan mereka yang disalahkan warga (pelanggan).”
Syaiful menyayangkan sikap Pemkot yang memilih jalur hukum, sebab para pekerja ini seharusnya mendapat pengayoman, bukan ancaman pidana.
“Sebaiknya Pemkot fokus perbaiki jalan TPA, sudah banyak mobil yang terbenam dan rusak di sana,” tambahnya.
Diketahui, tim penyidik Polresta Bengkulu melakukan upaya “jemput bola” dengan menggelar klarifikasi langsung di lokasi pembuangan sampah (TPA).
Ini dilakukan karena para sopir angkutan sampah tidak bisa datang ke Mapolresta sebab harus tetap bekerja.
Ps Kanit Pidum Revi Harisona menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan 10 orang terlapor.
“Kami mendatangi lokasi karena para pengemudi tidak bisa datang ke Mapolresta,” jelas Revi.
Ia melanjutkan, “Hasil klarifikasi ini akan kami analisis bersama keterangan saksi lain untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.”
Sementara itu, Sustimawati, anggota tim kuasa hukum lainnya, meminta Pemkot Bengkulu melakukan koreksi internal.
Ia menilai aksi nekat para sopir angkutan sampah adalah puncak kekesalan atas buruknya layanan infrastruktur di TPA yang sudah berlangsung lama.
Hingga saat ini, para sopir angkutan sampah yang didampingi kuasa hukum secara sukarela menyatakan akan kooperatif mengikuti proses hukum.
Mereka juga menunggu itikad baik pemerintah terkait perbaikan fasilitas TPA. (Red)












pemkot arogsn mau benar sendiri…nutupi salahnya dgn andalkan lapor polisi…
polisi jk tak bijak tangani laporan ini bisa jadi sleman ke dua