Bengkulu Selatan – Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengundang lima OPD mitra kerja, yakni Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perkim dan Dinas Dikbud, Bappeda dan Litbang, Kamis (2/6/22).
Rapat ini dalam rangka melakukan pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2022.
Dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian S.Hut MM, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Ikhsarudin SH dan diikuti Anggota Komisi III, Minadi SH, Drs. Yunadi, dan Haswat.
Ada delapan Raperda yang dibahas Komisi III bersama OPD mitra kerja. Di Dinas PUPR ada dua Raperda, di Dinas Perkim dua Raperda, dan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan dua Raperda. Sedangkan di Dinas Dikbud dan Bappeda dan Litbang masing-masing satu Raperda.
“Rapat bersama OPD mitra kerja ini merupakan tahapan awal pembahasan Raperda. Kami mendengarkan penyampaian dari OPD yang memprakarsai usulan Raperda terkait kesiapan bahan pembahasan Raperda yang diusulkan ke DPRD, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022,” kata Ketua Komisi III, Dodi Martian. (Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.