Satujuang, Blitar- Komisi III DPRD Kabupaten Blitar mendesak BPN menuntaskan sertifikat PTSL yang belum rampung.
Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh program demi kepentingan publik.
Wakil Ketua Komisi III, Aryo Nugroho, mengungkapkan ada sekitar 700 sertifikat PTSL belum diserahkan.
“Dari jumlah tersebut, 250 sertifikat sudah selesai dan siap didistribusikan, sedangkan sisanya masih terhambat oleh kelengkapan berkas,” jelas Aryo.
Aryo menyebut miskomunikasi antara masyarakat dan BPN menjadi penyebab utama keterlambatan.
“Kami mendengar bahwa miscommunication menjadi salah satu penyebab keterlambatan ini,” katanya pada Rabu (12/11/25).
Untuk mengatasi ini, Komisi III menekankan pentingnya koordinator khusus.
Koordinator ini akan menjembatani komunikasi BPN dan masyarakat, memastikan data serta dokumen lengkap.
“Bukan sekadar masalah berkas hilang, tapi perlu kejelasan tentang siapa yang menyerahkan, kapan, dan diterima oleh siapa,” tambah Aryo. Ia meminta tanda terima jelas untuk setiap proses.
Aryo menepis anggapan kelalaian BPN sebagai penyebab. Penundaan terjadi akibat pergantian pejabat dan lamanya waktu program.
“Pejabat yang dulu sudah purna tugas, dan pejabat baru BPN baru menjabat tiga minggu,” tegas Aryo. Ini bukan kelalaian, melainkan butuh komitmen baru.
Komisi III mendorong BPN segera membagikan sertifikat yang sudah lengkap. Tujuannya agar masyarakat tidak menunggu terlalu lama.
“Yang sudah siap sebaiknya segera disampaikan kepada masyarakat. Sedangkan yang belum lengkap, harus cepat diinventarisasi dan dilengkapi,” tandasnya.
Aryo menegaskan masalah serupa terjadi di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar.
Oleh karena itu, Komisi III meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan PTSL.
“Program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah,” pungkas Aryo. Namun, pelaksanaannya harus cermat menghindari masalah. (Herlina/ADV)











