Kota Bengkulu, Satujuang.com – Polemik penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, bukan sekadar urusan sekarung beras atau polemik administrasi di atas kertas.
Bagi warga berpenghasilan rendah, bantuan pangan dari pemerintah adalah penopang agar dapur tetap ngebul di tengah himpitan ekonomi.
Ketika hak tersebut tidak sampai atau dialihkan tanpa kejelasan, dampaknya merampas rasa keadilan masyarakat rentan.
Keberanian warga Kelurahan Semarang yang akhirnya melayangkan laporan resmi ke empat instansi pengawas memantik perenungan yang lebih dalam.
Jika praktik tata kelola bantuan yang dinilai tidak transparan ini diduga bisa berlangsung bertahun-tahun di satu kelurahan, berapa banyak suara warga miskin di 67 kelurahan se-Kota Bengkulu yang selama ini tertahan, bingung harus mengadu ke mana, dan akhirnya memilih bungkam?
Informasi yang dihimpun dari sumber kredibel menegaskan bahwa penyusunan dan pemutakhiran data mentah Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) pada dasarnya merupakan ranah kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial di tingkat pusat.
“Dinamika perubahan nama penerima bantuan, baik yang baru muncul maupun yang terdegradasi, terjadi secara berkala hasil dari pemutakhiran data nasional tersebut,” jelasnya, Kamis (8/10/26).
Dalam rantai ini, pemerintah di tingkat kelurahan sejatinya berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menerima data jadi dari pusat untuk membagikan undangan penyaluran serta melakukan verifikasi kondisi riil di lapangan.
Justru karena garis kewenangan data berada di pusat, setiap penyesuaian di tingkat bawah tidak boleh dieksekusi secara sepihak.
“Segala bentuk pengusulan perbaikan atau pengalihan bantuan akibat perubahan kondisi warga wajib ditempuh melalui mekanisme resmi seperti Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang melibatkan Pengurus RT, RW, dan elemen masyarakat secara terbuka,” paparnya.
Ketika saluran resmi verifikasi ini diabaikan dan pembagian di lapangan berjalan tanpa keterbukaan, kekecewaan masyarakat menjadi tak terelakkan.
Langkah warga Kelurahan Semarang yang membawa persoalan ini ke ranah hukum dan pengawasan publik kini menjadi cermin bagi seluruh tata kelola bantuan sosial di Kota Bengkulu, agar tidak ada lagi warga yang haknya terabaikan akibat praktik penyaluran yang tidak tertib. (Red)












