Kejati Bengkulu Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Kantor Pos, Rugikan Negara Rp 3 Miliar

Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi Bengkulu melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan audit internal PT Pos Indonesia yang menemukan ketidaksesuaian pencatatan keuangan sejak tahun 2022 hingga 2024, di mana sejumlah transaksi tidak tercatat di sistem pusat.

Temuan audit internal tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Selanjutnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui alur pengelolaan dana di Kantor Pos Bengkulu.

Penyidik menelusuri dokumen-dokumen terkait alur keluar-masuk dana materai, dana pensiun, serta beberapa kegiatan operasional lainnya.

Ketidaksinkronan data keuangan dengan sistem pusat memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi ini.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap.

Penyidik melimpahkan dua tersangka, Heni Farlina (HF) mantan Staf Administrasi FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu, dan Rieke Jayanti (RJ) mantan kasir Kantor Pos Cabang Bengkulu, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.

“Setelah tahap II ini dilakukan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempersiapkan surat dakwaan perkara dan segera kami limpahkan ke persidangan,” jelas Denny Agustian.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi pencatatan sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar dalam kasus korupsi ini.

“Dari kedua tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 700 juta, pengembalian tersebut dicatat sebagai pemenuhan kewajiban administratif namun tidak menghentikan proses hukum,” terang Denny Agustian.

Atas perbuatannya, HF dan RJ dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidiair, keduanya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor. (Red/ror)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *