Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Mantan Waka II DPRD Lebong Melalui PH Ajukan Pengalihan Penahanan

badge-check


Hotma T. Sihombing Perbesar

Hotma T. Sihombing

Satujuang.com – Terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong, Asman Maidolan, melalui Penasehat Hukum (PH)nya, Hotma T. Sihombing, mengajukan pengalihan penahanan.

Pengalihan tersebut dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota, dengan penjamin seluruh anggota DPRD Lebong.

“Jadi untuk permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota kita sampaikan pada persidangan pertama, itu penjaminnya khusus terdakwa Mahdi dan Asman Maidolan, selain keluarga mereka sendiri, itu seluruh anggota DPRD Lebong yang berjumlah 25 orang,” ungkapnya, Sabtu (9/10/21).

“Setiap kali sidang kami pertanyakan permohonan kami soal itu, apakah bisa dikabulkan atau sudah ada keputusan dari hakim atau belum,” terangnya lagi.

Sampai dengan sidang dengan agenda putusan sela, kata Hotma, hakim menjawab bahwa mereka belum mempunyai kata sepakat untuk mengabulkan atau menolak.

Alasan pengajuan pertama didasari karena dugaan kerugian negara dalam perkara itu sudah dikembalikan sebelum proses persidangan dimulai.

“Ketika proses penyidikan, itu sudah dikembalikan yang nilai kerugian negaranya senilai Rp. 1,029 miliar, itu oleh beberapa terdakwa itu sudah dikembalikan. Bahkan informasinya yang kami dengar, nilai yang dikembalikan itu sudah melebihi dari dugaan kerugian,” kata Hotma.

“Artinya nilai kerugian negaranya sekarang itu sudah tidak ada,” tambahnya.

Kedua, misalnya alasan meragukan bahwa terdakwa akan melarikan diri.

“Kalau kami berfikir terlepas dari kami posisi penasehat hukum terdakwa, kami fikir sangat tidak mungkinlah terdakwa melarikan diri khususnya seperti Asman Maidolan,” jelasnya.

“Asman Maidolan sekarang adalah anggota DPRD Lebong aktif, kemudian dari sisi keluarganya juga istrinya adalah seorang ASN yang memiliki jabatan juga di Pemkab Lebong,” ujar Hotma.

Kemudian, ada juga penjamin yang lainnya, yakni adik kandungnya yang seorang ASN dan memiliki jabatan juga di Pemkab Lebong.

“Jadi kemungkinan melarikan dirinya saya fikir sangat kecil kemungkinan itu. Bahkan hampir bisa dibilang nggak mungkin akan melarikan diri,” ucapnya.

Terkait alat bukti takut rusak atau hilang, Hotma menuturkan, bahwa seluruh alat bukti dalam perkara ini sekarang sudah berada di tangan jaksa, tidak dalam penguasaan para terdakwa.

Lalu, yang terakhir soal mengulangi perbuatan yang sama. Dikatakannya, dengan perkara yang sedang dihadapi sekarang saja para terdakwa beserta keluarganya begitu trauma, begitu berat. Jadi kemungkinan mengulangi perbuatan itu tipis sekali.

“Apalagi isu yang saya dengar sekarang bahwa di DPRD Lebong atau Pemkab Lebong itu sedang menyusun mengenai penon-aktifan sementara dua anggota DPRD Lebong yang sekarang sedang bermasalah, yaitu saudara Mahdi dan Asman Maidolan,” sambung dia.

Artinya, terang Hotma, kalau mereka tidak aktif sebagai anggota DPRD Lebong, mana mungkin mereka akan mengulangi perbuatan yang sekarang diduga mereka lakukan.

“Jadi sebenarnya menurut kami cukup memiliki alasan secara yuridis kalau hakim dapat mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan penahanan, dari tahanan Rutan ke tahanan kota,” tuturnya.

Hotma menambahkan, kalau mereka dialihkan penahanannya, artinya mereka bisa hadir di ruang sidang.

“Nah kalau mereka sudah hadir di ruang sidang, kita bisa mendapatkan kebenaran materil dari perkara yang sedang kita hadapi ini,” tutupnya. (JR)

Trending di Hukum