Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 4 tersangka pelaku dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditetapkan apakah keempat tersangka akan menjalani proses penahanan setelah pemeriksaan hari ini selesai.
Keempat tersangka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/725), terdiri atas:
• Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker periode 2021–2025
• Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA 2024–2025
• Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
• Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan 8 ASN Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.
Sejak 2019 hingga 2024, praktik pungutan liar ini diduga menghasilkan dana sekira Rp53,7 miliar.
RPTKA sendiri wajib dimiliki agar Tenaga Kerja Asing memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia; tanpa dokumen tersebut, pemohon dapat dikenai denda Rp1 juta per hari, yang kemudian dijadikan alat pemerasan.
Korupsi pengurusan RPTKA ini diperkirakan berlanjut sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa Ida Fauziyah (2019–2024).
Terakhir, pada 17 Juli 2025, KPK menahan empat tersangka pertama, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni di Rutan Cabang Gedung Merah Putih hingga 5 Agustus 2025. (AHK)






