Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan 88 tas mewah miliknya sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihak Sandra Dewi memiliki hak untuk menyampaikan keberatan tersebut.
“Proses persidangan akan memberikan ruang pembuktian untuk menentukan status hukum tas-tas tersebut,” ujar Harli, Rabu (24/7/24).
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti berupa 88 tas mewah tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi dalam aktivitas promosi atau endorse.
Menurut Harris, tas-tas tersebut diklarifikasi oleh penyidik sebagai bagian dari bukti dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh Harvey Moeis dan Helena Lim dari 2015 hingga 2022.
“Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang lainnya dari tersangka Harvey Moeis, termasuk mobil mewah, tanah, jam tangan, dan mata uang asing sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Sandra Dewi, meskipun merasa keberatan atas penyitaan tas-tasnya, tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.(Red/antara)