Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

SJ News

Kejagung Sita 88 Tas Mewah, Sandra Dewi Ajukan Keberatan

badge-check


					Sandra Dewi Perbesar

Sandra Dewi

Satujuang- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan 88 tas mewah miliknya sebagai barang bukti dalam kasus dugaan yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihak Sandra Dewi memiliki hak untuk menyampaikan keberatan tersebut.

“Proses persidangan akan memberikan ruang pembuktian untuk menentukan status hukum tas-tas tersebut,” ujar Harli, Rabu (24/7/24).

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti berupa 88 tas mewah tersebut merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi dalam aktivitas promosi atau endorse.

Menurut Harris, tas-tas tersebut diklarifikasi oleh penyidik sebagai bagian dari bukti dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah oleh Harvey Moeis dan Helena Lim dari 2015 hingga 2022.

“Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang lainnya dari tersangka Harvey Moeis, termasuk mobil mewah, tanah, jam tangan, dan mata uang asing sebagai barang bukti dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Sandra Dewi, meskipun merasa keberatan atas penyitaan tas-tasnya, tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.(Red/antara)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News