Hukum  

Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KPU

Avatar Of Wared
Kejari Kaur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Hibah Kpu
Konferensi Pers Kejari Kaur penetapan dua tersangka korupsi dana hibah KPU Kaur

– Hari jumat adalah hari yang penuh barokah, namun berbeda dengan yang dirasakan kedua oknum anggota Komisi Pemilihan Umum () inisial US dan UN.

Hari jumat (22/7/22) ini, menjadi hari yang penuh kenangan pahit untuk mereka berdua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) M.Yunus SH MH, menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dana hibah tahun 2019/2020.

Baca Juga :  Pasutri di Jambret, Hp dan Uang Tunai Dirampas

Diketahui, berdasarkan naskah perjanjian hibah Daerah dengan Nomor 415/67 Th 2019 no 01/Hm 03.1fphd 1704/Kpu2019.

mendapatkan hibah sebesar Rp. 25 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan tersebut ditemukan selisih dalam Rencana Kerja (RKA) dengan realisasinya.

“Kedua tersangka, terindikasi merugikan negara sebesar Rp. 500 juta lebih, ini baru perhitungan sementara,” ungkap Kajari dalam Konferensi Pers hari ini.

Baca Juga :  Pelaku Tertangkap Setelah Sempat Buron Hampir Selama Setahun

Dikatakan Kajari, penetapan tersangka ini sebagai hadiah ulang tahun Adhiaksya ke 62 Kejari .

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Kita akan mendalaminya lagi, kedua tersangka akan kita titipkan ke rutan kelas 2 Selatan selama 21 hari kedepan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ditinggal Ibadah Ke Gereja, Rumah Warga Padang Jaya Dibobol Maling

Selain sebagai hadiah ulang tahun Adhiaksya ke 62, juga disebutkan, penetapan ini untuk memenuhi janji Kejari saat jumpa pers beberapa bulan yang lalu setelah penetapan tersangka dua oknum anggota . (Red/DahliBotak)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News