Kaur – Hari jumat adalah hari yang penuh barokah, namun berbeda dengan yang dirasakan kedua oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kaur inisial US dan UN.
Hari jumat (22/7/22) ini, menjadi hari yang penuh kenangan pahit untuk mereka berdua.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Kaur M.Yunus SH MH, menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dana hibah KPU Kaur tahun Anggaran 2019/2020.
Diketahui, berdasarkan naskah perjanjian hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan KPU Nomor 415/67 Th 2019 no 01/Hm 03.1fphd 1704/Kpu2019.
Kabupaten Kaur mendapatkan hibah sebesar Rp. 25 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut ditemukan selisih dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan realisasinya.
“Kedua tersangka, terindikasi merugikan negara sebesar Rp. 500 juta lebih, ini baru perhitungan sementara,” ungkap Kajari Kaur dalam Konferensi Pers hari ini.
Dikatakan Kajari, penetapan tersangka ini sebagai hadiah ulang tahun Adhiaksya ke 62 Kejari kabupaten Kaur.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Kita akan mendalaminya lagi, kedua tersangka akan kita titipkan ke rutan kelas 2 Manna Bengkulu Selatan selama 21 hari kedepan,” ungkapnya.
Selain sebagai hadiah ulang tahun Adhiaksya ke 62, juga disebutkan, penetapan ini untuk memenuhi janji Kejari Kaur saat jumpa pers beberapa bulan yang lalu setelah penetapan tersangka dua oknum anggota Bawaslu Kaur. (Red/DahliBotak)