Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Bimo Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

badge-check


Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Bimo Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara Perbesar

Lakukan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, Bimo Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

Satujuang- Setyawan Priyambodo alias Bimo, yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen otentik dinyatakan bersalah.

Bimo dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja, Selasa (23/7/24).

Bimo terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan terhadap seorang korban dengan inisial K, termasuk melalui pernikahan siri dan resmi yang diduga untuk mengelabui agar dapat menguasai harta korban.

Tim Kuasa Hukum korban, Martinus Panto, menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut yang melebihi tuntutan jaksa.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengurus harta warisnya dan buku nikah yang dia tunjukkan di notaris ternyata palsu.

Dalam persidangan, saksi-saksi, termasuk istri Bimo dan mantan sopir pribadi, memberikan kesaksian yang menguatkan bukti-bukti yang menghantarkan pada keputusan hukuman yang dijatuhkan.

Bimo diberi kesempatan untuk memikirkan banding, namun kepuasan atas keputusan pengadilan sangat dirasakan oleh pihak korban dan tim kuasa hukumnya.(Red/rls)

Trending di SJ News