Satujuang- Setyawan Priyambodo alias Bimo, yang terlibat dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen otentik dinyatakan bersalah.
Bimo dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja, Selasa (23/7/24).
Bimo terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan terhadap seorang korban dengan inisial K, termasuk melalui pernikahan siri dan resmi yang diduga untuk mengelabui agar dapat menguasai harta korban.
Tim Kuasa Hukum korban, Martinus Panto, menyatakan kepuasannya atas putusan tersebut yang melebihi tuntutan jaksa.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengurus harta warisnya dan buku nikah yang dia tunjukkan di notaris ternyata palsu.
Dalam persidangan, saksi-saksi, termasuk istri Bimo dan mantan sopir pribadi, memberikan kesaksian yang menguatkan bukti-bukti yang menghantarkan pada keputusan hukuman yang dijatuhkan.
Bimo diberi kesempatan untuk memikirkan banding, namun kepuasan atas keputusan pengadilan sangat dirasakan oleh pihak korban dan tim kuasa hukumnya.(Red/rls)