Satujuang, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Fitria Yusuf, anak pengusaha Jusuf Hamka, untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pada perpanjangan konsesi proyek Jalan Tol Cawang–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jumat (12/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Fitria dilakukan dalam kapasitas klarifikasi.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan sifatnya klarifikasi,” ujar Anang ketika dikonfirmasi, Minggu (14/9/25).
Anang menegaskan penyelidikan perkara tersebut masih berstatus penyelidikan dan bersifat tertutup, sehingga pihaknya belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Saat ini masih lidik, sifatnya masih klarifikasi sehingga informasi yang dapat kami sampaikan terbatas,” kata Anang.
Kasus ini awalnya mencuat setelah Kejagung mengumumkan pemeriksaan terhadap proses perpanjangan konsesi yang melibatkan CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka.
Penyelidikan difokuskan pada indikasi pelanggaran prosedur dalam pemberian perpanjangan konsesi jalan tol tersebut. (AHK)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 Instagram:
@satujuangdotcom
👉 TikTok:
@satujuang.vt