Dirut Bank Raya Indonesia Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

Satujuang, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia (BRI) Agro Niaga kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).

Kedua tersangka yakni I Komang Sudiarsa (65) selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan Novel Jackson Rajagukguk (43) selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT BRI Agro Niaga.

Usai pemeriksaan, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan pada Senin (8/9) malam sekitar pukul 23.04 WIB.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo didampingi Plh Penkum Deni Agustian dan Ketua Tim Penyidik Chandaria Kirana menegaskan, kedua pejabat itu disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Pada malam ini kita kembali menetapkan tersangka IKS selaku Direktur Utama PT BRI Agro Niaga dan NJS selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit. Mereka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian kredit,” kata Deni dalam konferensi pers.

Danang menambahkan, kredit senilai Rp119 miliar di PT BRI Tbk bisa cair karena persetujuan para tersangka. Proses pencairan dilakukan melalui permohonan dan telaah analisis yang mereka setujui.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka antara lain SL (pensiunan PT BRI Tbk), FR (karyawan BRI), Zuhri Anwar (mantan Direktur Bisnis PT BRI Tbk), serta dua saudara kandung Raharjo Sapto Ajie Sumargo (Owner PT DPM) dan Novita Sumargo (Direktur PT DPM).

Kasus ini bermula dari pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.489,6 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN tahun 2016.

HGU itu dijadikan agunan kredit Rp119 miliar pada 9 September 2016. Namun penyidik menemukan sebagian lahan masih milik masyarakat yang belum diganti rugi.

Sejak 2021 hingga 2025, proses pelelangan lahan selalu gagal. Status tanah kini masih quo, sehingga tidak bisa dialihkan. Dana kredit pun tidak digunakan sesuai rencana untuk pengembangan lahan baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *