Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi penggeledahan Depo Pertamina Plumpang di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (12/3/25).
Penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Diketahui, Penyidik menyita 17 boks dokumen catatan penerimaan dan pengeluaran BBM serta mengambil sampel dari 17 tangki penyimpanan, serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus manipulasi minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
“Penyitaan dokumen dan sampel fisik ini crucial untuk mengungkap alur kejahatan korupsi yang terstruktur,” jelas Febri saat dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta.
Mereka diduga terlibat dalam skema penggelapan, penyimpangan alokasi BBM, dan pencatatan fiktif.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 jo. Pasal 55 KUHP.
Febri menambahkan, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan aliran dana ilegal dan kolusi dengan pihak eksternal.
“Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.