Satujuang, Seluma- Tim Penyidik Pidsus Kejari Seluma kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan Pungli Seleksi PPG Kemenag Seluma, Rabu (11/2/26).
Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mendalami perkara yang diduga melibatkan lebih dari dua tersangka.
Penasihat hukum kedua tersangka, Bagusti Reza Putra SH, menegaskan kliennya bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi PPG.
Bagusti menilai perkara ini melibatkan struktur kepanitiaan yang lebih luas.
Menurut Bagusti, seleksi PPG dijalankan oleh koordinator kegiatan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
Struktur tersebut memiliki peran dalam perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan teknis kegiatan.
“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya peran aktif dari koordinator kegiatan,” ujar Bagusti.
Ia menegaskan, kliennya tidak bekerja sendiri.
Bagusti juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi serta pejabat Kemenag Kabupaten Seluma dalam kasus Pungli Seleksi PPG Kemenag ini.
Menurutnya, secara struktural dan administratif, mustahil seleksi PPG yang melibatkan banyak peserta dan tahapan dapat berlangsung tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Bagusti menegaskan, dalam sistem birokrasi Kementerian Agama, setiap kegiatan resmi memiliki mekanisme perizinan, pelaporan, serta pengawasan yang jelas.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan pihak Kanwil Kemenag maupun Kemenag Kabupaten Seluma tidak mengetahui praktik yang kini dipersoalkan secara hukum.
“Dengan struktur kewenangan dan fungsi pengawasan yang melekat pada institusi, sangat sulit meyakini kegiatan ini berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak terkait,” tegas Bagusti.
Ia menambahkan, hal ini patut diuji secara hukum.
Pihaknya, lanjut Bagusti, siap membuka seluruh fakta dan bukti dalam persidangan agar perkara ini terungkap menyeluruh.
Hal ini untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Kami percaya persidangan akan menjadi ruang yang tepat untuk mengungkap fakta secara terang-benderang,” tambah Bagusti.
Ia berharap peran pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh juga terungkap.
Dua tersangka yang kembali diperiksa adalah BD (39), kepala sekolah dasar di Kabupaten Seluma, dan dari (48), operator PPG di Kantor Kemenag Kabupaten Seluma.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap selanjutnya.
Kasus dugaan Pungli Seleksi PPG Kemenag ini menjadi sorotan publik karena pentingnya program peningkatan profesionalisme guru.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Da)











