Satujuang, Seluma – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Mekar Sari Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma sedang ditelaah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Sesuai dengan laporan yang disampaikan secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Sari sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, dari Eka Nugraha SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Renaldho Ramadhan SH MH saat diwawancarai membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dan sedang menelaah laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini masih kami pelajari untuk ditindaklanjuti. Nanti apa hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” sampai Renaldho, Selasa (6/1/26).
Dalam laporannya BPD Mekar Sari meminta aparat penegak hukum mengusut sejumlah kegiatan desa yang dinilai bermasalah.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah program ketahanan pangan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari total DD.
Aehnya, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), program ketahanan pangan tersebut awalnya disepakati berupa pengadaan ayam potong.
Namun Kepala Desa Mekar Sari diduga secara sepihak merubah kegiatan tersebut menjadi pembelian sapi tanpa bermusyawarah dengan berbagai pihak di desa.
Perubahan kegiatan tersebut direalisasikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 143 juta.
BPD menilai perubahan sepihak tersebut menyalahi mekanisme perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
“Belum bisa kita sampaikan terkait dugaan, karena saat ini masih kita pelajari (telaah). tegasnya.
Disisi lain Sekretaris BPD Mekar Sari, Joko Kurniawan (35) sebelumnya mengungkapkan bahwa, selain perubahan kegiatan, pihaknya juga menemukan dugaan ketidakwajaran harga sapi yang dibeli.
Disebutkan, sapi yang dianggarkan berjumlah 12 ekor dengan nilai Rp 10 juta per ekor.
“Totalnya ada 12 ekor sapi, masing-masing dianggarkan Rp 10 juta. Namun kondisi sapi yang kami lihat ukurannya kecil-kecil. Dugaan kami, harganya tidak mungkin mencapai Rp 10 juta per ekor,” ungkap Joko.
Joko membenarkan bahwa laporan resmi tersebut telah dimasukkan ke Kejari Seluma pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dirinya bersama Ketua BPD Tommy dan Wakil Ketua BPD Jimmi Kospoyo mendatangi langsung kantor Kejari Seluma untuk menyerahkan berkas pengaduan.
“Kami dari BPD Mekar Sari secara resmi telah memasukkan pengaduan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa ke Kejari Seluma,” tegasnya. (Da)











