Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo Subianto, Polri Tangkap 1 Lagi Pelaku Deepfake Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025 Digelar Polres Pekalongan Jumat Berkah Polsek Tegal Selatan Bagikan Ratusan Nasi Bungkus ke Warga Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Bapepam Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Perkara Utang SPPD Belum Selesai, Beredar Kabar Sekwan DPRD Provinsi Minta Mutasi Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Bengkulu Akan Dinyanyikan di Depan Kejari

Hukum

Kasus Dugaan Manipulasi Uji Lab Batubara Surveyor Indonesia Oleh Polda Riau Jadi Sorotan

badge-check


Surveyor Indonesia Perbesar

Surveyor Indonesia

Satujuang- Perkembangan kasus dugaan manipulasi hasil uji laboratorium ROA (Report Of Analysis) serta COA (certyficate of Analysis) Batubara di wilayah Riau yang merugikan salah satu perusahaan swasta di Kota Dumai dipertanyakan hasilnya.

Belum diketahui apa keputusan akhir dari penyelidikan perkara tersebut, masih terus bergulir di Polda Riau atau malah mangkrak.

Informasi terhimpun, perkara ini atas dasar laporan PT Sari Dumai Sejati (PT.SDS) yang melaporkan pemalsuan uji lab batubara milik PT TRS ke Direskrim Polda Riau pada bulan Maret 2023 lalu.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/132/2023/SPKT/POLDA Riau tanggal 28 Maret 2023.

PT.SDS mengalami kerusakan mesin Boyler pembakaran batubara, dampak dari nilai GAR batubara yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebenarnya.

Berdasarkan laporan PT.SDS tersebut, pihak Reskrim Polda Riau kabarnya melakukan penyelidikan dan menetapkan 2 orang tersangka.

ARM dan AC dari pihak perusahaan Surveyor Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam perkara ini.

ARM diketahui merupakan Kepala Laboratorium Surveyor Indonesia tahun 2023, sementara AC merupakan Kepala Wilayah Kepulauan Riau ditahun yang sama.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak penyidik, Kompol Indra Lamhot SIK tidak berkata banyak. Ia menyarankan pewarta untuk menanyakan langsung kepada Direskrimum Polda Riau.

“Berkenan, langsung tanya lewat ke Pak Dir (Direskrim Polda, red),” terangnya lewat pesan elektronik, Jumat (27/9/24).

Terpisah, penggiat antikorupsi Kepri, M Hafis (43), yang juga menyoroti dugaan manipulasi Hasil uji Laboratorium yang dikeluarkan oleh perusahaan milik BUMN kenamaan ini.

Menduga praktik culas tersebut terjadi bukan hanya melibatkan oknum-oknum di PT.SI saja, namun juga melibatkan pihak pemilik Batubara.

“Menurut analisis kami, hal ini terjadi bukan karena kemauan oknum yang ditangkap itu saja. Diduga kuat, ada kongkalikong dengan pemilik tambang (batubara, red), tujuannya agar batubara mereka sesuai dengan apa yang diminta pihak pembeli,” ujar Hafis di bilangan Batam Centre, Kepri.

Selain itu, Hafis juga menduga ada unsur suap pengaturan hasil uji lab di PT.SI yang tidak hanya melibatkan 2 orang itu saja, diduga kuat keterlibatan petinggi perusahaan.

“Yah kalau mau jujur ya, ini bukan kasus pemalsuan. Kami menduga kuat ada unsur suap dalam kasus ini. PT.SI itu perusahaan milik Negara, dan salah satu perusahaan surveyor terbesar di negara ini. Gak mungkinlah ke 2 oknum ini mau bekerja atau memanipulasi hasil lab tanpa persetujuan petinggi dan tanpa imbalan. Semestinya ini masuk ke ranah Tipikor atau suap,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sumber di Polda Riau, ARM dan AC dijerat pasal Pemalsuan Dokumen oleh penyidik Polda Riau. (Esp)

Trending di Hukum